BATAM-LH: Ratu penyeludup BBM & Pemilik Rekening Gendut niwen khairiah akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Tinggi Pekanbaru (Kamis, 02/02/2017-Red). Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan Niwen langsung dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk ditahan di Lapas Kelas IA Pekanbaru.Niwen divonis 10 tahun penjara terkait kasus pencucian uang kasus minyak ilegal milik abangnya Ahmad Mahbub alias Abob.
Kasus ini berawal dari temuan PPATK bahwa PNS Pemko Batam ini memiliki transaksi hingga Rp 1,3 trilun di rekening pribadinya. Dalam persidangannya di PN Pekanbaru, Niwen divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan pada Februari 2016 dan MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun serta uang pengganti Rp 6,6 miliar subsider 5 tahun penjara.Setelah divonis bebas, Niwen keluar dari sel tahanan dan menghilang.
Saat putusan MA keluar, Niwen tidak mau menyerahkan diri sehingga akhirnya ditangkap di Jakarta.
Sugeng menjelaskan, eksekusi Niwen ini seharusnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Sebab kasus Niwen memang ditangani Kejari Pekanbaru.
Namun karena Kejari tak kunjung bergerak, Kejati Riau mengambil alih proses penangkapan. Eksekusi Niwen ini dilakukan oleh Tim Supervisi yang dibentuk Kajati Riau, Uung Abdul Syakur. “Tapi tim yang melakukan eksekusi merupakan gabungan antara tim supervisi dari Kejati Riau dengan Kejari Pekanbaru,” jelas Sugeng.
Selanjutnya pihak Kejati juga akan segera mengeksekusi terhadap aset-aset milik Niwen. Rata-rata barang bukti serta aset tersebut berada di Kota Batam, Kepri. Di antaranya berupa tanah dan bangunan sebanyak sembilan unit serta 39 Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). “Untuk eksekusi barang bukti dan uang pengganti masih terus diupayakan. Tim sudah bergerak cepat dan mudah-mudahan hasilnya juga maksimal,” tambahnya.
Pada tanggal 17 Februari 2016, MA mengeluarkan vonis 10 tahun untuk Niwen melalui surat putusan nomor 2169 K/PID.SUS/2015.Namun sudah hampir setahun sejak putusan itu dikeluarkan Kejari Pekanbaru tak kunjung melakukan eksekusi sehingga Niwen tetap bebas. Bahkan ia masih tercatat sebagai PNS aktif di Pemko Batam.
Secara kronologis, kasus ini berawal saat petugas PPATK mendeteksi ada transaksi berupa transfer ke sejumlah rekening lain. Angkanya mulai puluhan juta rupiah hingga ratusan miliar rupiah.PPATK kemudian berkoordinasi dengan Mabes Polri. Selanjutnya, polisi melakukan pendalaman.
Saat polisi tengah melakukan penyelidikan, petugas Bea Cukai Karimun menangkap warga Singapura yang membawa uang Rp 4,5 miliar ke Batam. Uang tersebut diduga hasil transaksi BBM ilegal. Sebab ternyata, warga Singapura itu merupakan orang kepercayaan Achmad Mahbub alias Abob yang tak lain adalah abang kandung Niwen.
Kemudian pada 3 Juni 2014, petugas Bea Cukai Karimun menangkap kapal MT Jelita Bangsa milik Abob yang disewa Pertamina. Kapal tersebut mengangkut 59.507,66 metrik ton minyak mentah dari Dumai, Riau.
Dua penangkapan tersebut membuka tabir gelap rekening gendut Niwen. Setelah ditelusuri PPATK dan Tim Mabes Polri akhirnya diketahui uang triliunan rupiah di rekening Niwen itu merupakan uang hasil bisnis BBM ilegal yang dijalankan Abob.
Pada 28 Agustus 2014, Niwen akhirnya ditangkap dan disel di Bareskrim Mabes Polri. Sepekan kemudian, tepatnya 6 September 2014, giliran Abob ditangkap di sebuah Hotel di Jakarta. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap tiga rekan Abob, yakni Aguan alias Anun, Arifin Ahmad, dan Yusri.
Proses hukum Niwen, Abob, dan tiga rekannya pun bergulir ke meja hijau. Mereka mulai menjalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru sejak 14 Februari 2015. Pada 18 Juni 2015, PN Tipikor Pekanbaru mengeluarkan vonis ringan untuk Abob dan Danun. Yakni 4 tahun penjara. Sementara Niwen, Yusri, dan Arifin Achmad divonis bebas.
Jaksa mengajukan kasasi atau vonis bebas Niwen ke Mahkamah Agung (MA). Melalui putusan Nomor 2169 K/PID.SUS/2015, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Niwen. MA juga menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 3 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Selain itu, MA juga menjatuhkan sanksi tambahan kepada Niwen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,680 miliar atau diganti kurungan selama satu tahun.
Banyak pihak yang kaget dengan kasus ini, bahkan beberapa tokoh masyarakat Riau dan Batam yang enggan disebut namanya mengatakan heran dan bingung mengapa hukum di negeri ini selalu “ Tumpul Ke Atas Dan Tajam Ke Bawah”. (Anto/Red)