545 views

PERSIDANGAN DI PN BATAM DALAM KASUS JUDI ONLINE DENGAN TERDAKWA FRENGKY MENGHADIRKAN SAKSI DARI PIHAK BANK BCA

BATAM-LH: Kasus perkara judi online hasil penangkapan Bareskrim Mabes Polri dengan terdakwa Frengky kembali disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN ) Batam guna mendengarkan keterangan saksi dari pegawai Bank BCA yang dihadirkan JPU Rumondang, Selasa,(24/01/2017-Red).

Menurut ketiga saksi pegawai Bank BCA, terdakwa membuka nomor rekening tertanggal 14 Januari 2010, dan nasabah ( Terdakwa Frengky-Red) mulai melakukan transaksi pada tahun 2011.

” Tanggal 4 januari 2011, ada transaksi sebanyak 35 kali. Setiap transaksi uang yang masuk kerekening terdakwa Rp.100.000- Rp 200.000 , itu melalui e-bangkingnya,”terang saksi staf Biro Hukum Kantor pusat Bank BCA dipersidangan.

Setelah itu, lanjut saksi, Bareskrim Mabes Polri meminta Bank BCA untuk melakukan pemblokiran nomor rekening terdakwa, dan saldo dalam rekening terdakwa ada 80 juta lagi. Serta taunya kasus terdakwa, ketika kami diperiksa sebagai saksi, ternyata kasusnya Judi Online.

Kemudian ditambahkan saksi Yin, menerangkan bahwa terdakwa membuka nomor rekening di BCA. Dilihat dari profilnya, pekerjaan terdakwa sebagai staff diperusahaan money changer Tanjung Uban.
“Profil terdakwa saat membuka nomor rekening, berdasarkan alamat kerjanya sebagai staf perusahaan money changer Batam. Terdakwa membuka nomor rekening BCA KCU Batam pada tanggal 14 Januari 2010,” kata Yin custumer Servise Bank BCA.

Ketika saksi ditanya Majelis Hakim, terkait transaksi uang yang masuk kerekening terdakwa secara berturut-turut walaupun 100-200 ribu lewat e-banking,bahwa itu dari hasil judi online. ” Dari transaksi lewat e-banking terdakwa, kami tidak mengetahuinya, bahwa itu hasil dari judi online. Karena ada jutaan nasabah setiap hari bertransaksi menggunakan e-banking yang mulia,”ujar saksi Yin.

Usai sidang agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim Agus Rusianto, SH. MH dan didampingi Hakim anggota Radite Ika Sektina dan Yona Lamerosa Kataren. Sidangpun ditutup dan dilannjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Rumondang.

Seperti diketahui, terdakwa Frengky ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Bukit Mas Lubug Baja, Agustus 2016 lalu. Diketahui terdakwa sebagai pelaku judi online W88 dan terdakwa mengaku hanya melaksanakan perintah LY manager W88 untuk mentransfer dari rekening-rekening yang dikuasai ke rekening Devy pemilik money changer dan rekening lain yang berhubungan dengan W88. LY pada bulan July ditangkap Bareskrim, dan barang bukti ( BB) terdakwa frengky disita 1 KTP, 15 buku tabungan, 25 ATM dan 3 unit HP. ( Anto/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.