BATAM-LH: Bukan isapan jempol semata, dimana dikatakan ” hukum tumpul keatas dan tajam kebawah ” masih juga terjadi. Salah satu kasus yang cukup fenomenal adalah kasus hukum PNS Pemko Batam, Niwen Khairiah.
PNS Pemko Batam tersebut tersandung kasus sindikat BBM ilegal Batam- Singapore-Malaysia dan kasusnya sudah disidangkan. Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar Februari 2016 menganulir bebas bersyarat Niwen cs (panggilan-Red ) dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk Niwen.
Namun hukum berkata lain di Republik ini, Niwen masih berkeliaran bebas dan masih bestatus PNS Pemko Batam. Dan jabatan terakhir kepala seksi kerja sama luar negeri dikedinasan BPM PTSP Kota Batam. “Niwen hingga hari ini masih berstatus PNS Pemko Batam di BPM PTSP Pemko Batam,” ujar Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata.
Dikatakan Ardiwinata, putusan Hukum yang inkrah terkait kasus Niwen belum dikantongi Pemko Batam. Sehingga Pemko Batam belum menonaktifkan yang bersangkutan.
Hanya saja, kata Ardiwinata, apakah Niwen masih di BPM atau tidak, masih perlu dipastikan dulu. Karena ada 6200 PNS Pemko Batam, jadi dimana posisi Niwen masih perlu saya pastikan kata Ardiwinata via HP Kamis ( 26/01/ 2017-Red).
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) saat ditanya terkait putusan pengadilan yang mengharuskan Niwen menghuni penjara selama 10 tahun setelah vonis bebasnya dianulir Artidjo, tidak dapat memberikan banyak komentar. Ketua KY mengatakan itu putusan Hakim tinggi jadi tidak dapat berkomentar banyak. “Jika ada laporan pelanggaran kode etik oleh Hakim yang menyidangkan kasus tersebut, itu baru bisa kita tindak lanjuti,” kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, (24/01/2017-Red) beberapa hari yang lalu.
Niwen seharusnya sudah menjalani masa pemidanaan sesuai vonis Artidjo-MS Lumme dan Abdul Latief sejak Februari 2016 lalu. Tapi hingga hari ini, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum mengetahui adanya putusan itu.
Apakah ada oknum-oknum terkait yang bermain nakal pada putusan itu? Tanya pada rumput yang bergoyang. “Kita belum tau. Tapi bila memang ada laporan seperti itu, kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Aidul menjawab pertanyaan wartawan.
Sebagaimana diketahui, Niwen merupakan PNS di Pemko Batam dengan jabatan terakhir Kepala Seksi Kerjasama Luar Negeri BPM Kota Batam. Selain itu Niwen juga memiliki aliran dana transaksi yang fantastis hingga Rp. 1,3 triliun.
PPATK mencium kejanggalan arus lalu lintas rekening Niwen dan melapirkannya ke Mabes Polri. Niwen akhirnya dibekuk dan terungkap bahwa ia menjadi bagian dari sindikat mafia minyak ilegal Batam-Singapore-Malaysia.
Komplotan itu lalu diadili dan Pengadilan Tipikor Pekan Baru, yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjatuhkan hukuman:
1. Niwen Khairiah divonis bebas
2. Yusri divonis bebas
3. Arifin Achmad divonis bebas
4. Danun divonis 4 tahun penjara
5. Achmad Machbub alias Abob divonis 4 tahun penjara.
Setelah divonis bebas, Niwen kemudian dikeluarkan dari tahanan. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi untuk kelima orang terdakwa. Akhirnya, Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Prof. Dr. Abdul Latief menjatuhkan hukuman :
1. Niwen Khairiah dihukum 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp. 6,6 milyar atau hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 3 Milyar
2. Yusri dihukum 15 tahun penjara
3. Danun dihukum 17 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 72.452.269.000
4. Machbub alias Abob dihukum 17 tahun penjara.
( Anto/Red)