1,095 views

STOP ILLEGAL LOGGING & PERAMBAHAN HUTAN TOR SITIMBOR Tangkap dan Penjarakan Pelakunya

 

” Permasalahan Kawasan Hutan Sitimbor Dan Sekitarnya Bukan Hanya Masalah Labura Atau Indonesia Tetapi Sudah Menjadi Permasalahan Dunia Internasional. Sehingga Siapapun Yang Melakukan Kejahatan Terhadap Kawasan Hutan Disana Dapat Dikategorikan Sebagai Penjahat Kemanusiaan Maka Hukuman Seumur Hidup Serta Pidana Denda Paling Sedikit Rp 20 Milyar Dan Paling Banyak Rp. 1 Triliun Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 94 UU Nomor 18 Tahun 2013 Sangat Pantas Diterapkan Bagi Para Pelakunya “

LABURA-LH: Gerakan Mafia Illegal Logging yang berakibat rusaknya hutan di Kawasan Hutan Hulu Aek Natas khususnya Hutan Tor Sitimbor betul-betul sudah melampaui batas. Mereka sudah menghalalkan segala cara. Semua cara telah dilegalkan untuk mencapai tujuanya tanpa sedikitpun mempertimbangkan akibat perbuatan mereka. Salah satunya adalah terjadinya longsor dan air bah yang dapat mengakibatkan Banjir Bandang. Apabila musibah ini sampai terjadi maka Ratusan Ribu Nyawa akan terancam (masyarakat penghuni sepanjang daerah aliran sungai Aek Natas dari Hulu hingga Muara/Laut-Red).

Salah satu dampak terburuk dari Illegal Logging dan Perambahan Hutan yang ada di Tor Sitimbor adalah terjadinya Erosi, Longsor, dan Banjir serta Air Bah yang dapat mengancam ratusan ribu umat manusia yang bertempat tinggal sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) mulai dari Hulu Sungai sampai Daerah Pesisir Pantai. Selain itu, yang sudah dirasakan langsung masyarakat sekitar saat ini, adalah susahnya mendapatkan air bersih akibat sudah banyaknya mata air yang tidak berpungsi akibat hutan sudah ditebang dan beralih menjadi perkebunan dan perladangan baik milik pribadi maupun perusahaan.

Menurut hasil Investigasi NGO Indonesia Law Enforcement (ILE) bahwa ada ribuan mata air dan ratusan anak sungai di Tor Sitimbor. Anak-anak sungai tersebut bergabung ke beberapa sungai yang agak besar yaitu Aek Sitimbor, Aek Singali-ngali, Aek Sibito, Aek Balimbing, Aek Simbahul, Aek Panihit, Aek Marihan, dan Aek Gambir. Selanjutnya sungai-sungai ini bermuara ke dua sungai utama yaitu Aek Lekkungan dan Aek Natas. Kedua sungai ini kemudian bergabung dan bersatu dengan sungai-sungai lainnya sampai ke laut.

DAS yang dilalui oleh sungai-sungai tersebut dihuni Puluhan Ribu Manusia hingga ke pinggir laut. Kalau sampai terjadi banjir dan air bah akibat penggundulan hutan, Praktik Illegal Logging dan Perambahan Hutan Tor Sitimbor maka secara otomatis Puluhan Ribu Manusia akan kena musibah dan terncam jiwa dan raganya serta harta bendanya. “ Bisa dibayangkan apa resiko yang terjadi apabila sampai pegunungan Tor Sitimbor ini digunduli? Akan terjadi erosi, mata air akan kering, dan bisa terjadi bencana alam berupa air bah yang akan berimbas ke hilir sungai dimana puluhan ribu penduduk berdomisili.” Demikian dipaparkan Direktur Investigasi ILE Drs. Emerson Tarihoran, SH, Msc. (Jum’at, 23/09/2016-Red).

Selain Manusia, akan korban pula jutaan Flora dan Fauna. Ribuan Satwa langka yang sudah ribuan tahun menjadikan Tor Sitimbor sebagai tempat tinggal mereka juga terancam punah. Akibat negatiF lainnya adalah Pemanasan Global karena Tor Sitimbor merupakan salah satu hutan penyanggah paru-paru dunia serta Gugus Bukit Barisan. Selain itu, sebagai bahagian dari Hutan Tropis juga sangat berfungsi untuk mengurangi dampak perubahan Iklim Global.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa permasalahan Kawasan Hutan Sitimbor dan sekitarnya bukan hanya masalah Labura atau Indonesia tetapi sudah menjadi permasalahan Dunia Internasional. Sehingga siapapun yang melakukan kejahatan terhadap Kawasan Hutan disana dapat dikategorikan sebagai Penjahat Kemanusiaan maka Hukuman Seumur Hidup serta Pidana Denda paling sedikit Rp. 20 Milyar dan paling banyak Rp. 1 Triliun sebagaimana diatur dalam Pasal 94, pasal 95 dan Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2013 sangat pantas diterapkan bagi para pelakunya.

Kronologis, Modus Operandi, dan Daftar Nama Pelaku Illegal Logging Hulu Aek Natas dari Masa ke Masa

Secara kronologis, Praktik Illegal Logging dan Perambahan Hutan di Hulu Aek Natas Labura sudah berlangsung lama. Para Pelakunya pun silih berganti. Demikian pula Modus Operandi yang dilakukan juga berubah-ubah.

Diawali pada tahun 1980-an, datanglah pengusaha Tionghoa membuka Kilang Papan dan akhirnya membuka Perkebunan Kelapa Sawi Pertama di hulu Aek Natas tepatnya di Dusun Darussalam, Desa Rombisan yang akhirnya terkenal dengan PT. Jakarta. Setelah mengambil kayunya mereka menjadikan lahan itu menjadi lahan perkebunan. Masyarakat sekitar hanya jadi babu dan mulai kekeringan air dan dapat limbah saja.

Menyusul kemudian PT. Sirata-Rata, yang membuka lahan Perkebunan Sawit di Dusun V Sitarundi, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas yang mana saat ini sudah mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sendiri. Perusahaan ini juga banyak membawa musibah kepada masyarakat sekitarnya. Mulai dari perampasan tanah, penyerobotan lahan, sampai dengan masalah limbah. Bahkan Sungai Sitarundi yang merupakan Sumber Utama Air Bersih dan Tempat Pemandian Masyarakat sekitarnya sudah tidak dapat dipunsikan masyarakat akibat limbah dari Pabrik Kelapa sawi dan Kilang Papan (shawmil) yang beroperasi di sana. Sampai berita ini diturunkan masih terjadi silang sengketa antara perusahaan ini dengan masyarakat pemilik lahan.

Awal Tahun 1990-an, datanglah PT. Mitra Wahana Lestari (MWL) dengan berbajukan dan bermoduskan HPH. Mereka menggasak semua kayu kelas (Kayu Berkualitas Tinggi-Red) yang ada di hulu Aek Natas. Menurut claim mereka bahwa PT. MWL memiliki Izin HPH untuk ratusan ribu hektare. Masyarakat terbelakang disana hanya taunya percaya dan patuh kepada semua modus yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan. Namun sebagai catatan Tor Sitimbor selamat dari jamahan mereka karena dijaga ketat oleh para masyarakat adat khususnya Pemilik Ulayat Hasibuan Sitimbor.

Periode berikutnya adalah PT. Selly Indah Pesona dengan Penanggung Jawab sekaligus Pelaku Utamanya adalah Seorang Oknum Anggota Polri aktif bernama Zamril Zambak. Modus yang dilakukan adalah dengan menggandeng Tokoh Adat Hasibuan bernama Almarhum Muhammad Hasibuan. Didirikanlah sebuah koperasi bernama KUD Sitimbor Jaya. KUD dijadikan Tameng sekaligus Pemilik Alas Hak sehingga seolah-olah kayu yang diambil milik KUD Sitimbor Jaya. Padahal semua itu hanyalah Modus dan Hasibuan Sitimbor secara resmi dan aklamasi tidak tau menau dalam hal ini. Secara hukum adat, Muhammad Hasibuan tidak berhak memutuskan Tanah Ulayat Hasibuan Sitimbor karena masih ada abang kandungnya pada waktu itu bernama Marokan Hasibuan. Zamril Zambak dengan PT. Selly-nya akhirnya angkat kaki setelah ditangkap Polres Labuhanbatu dan Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara serta dipecat dari Anggota Polri (Tahun 2006-Red).

Periode terkini adalah kehadiran H. Taufik Lubis dengan mitra kerjanya Donli Gultom. Mereka datang dengan tujuan dan sasaran yang sama yaitu mengambil Kayu Log dari hutan. Modus yang mereka lakukan adalah “kongkalikong” dengan Oknum Kepala Desa, Oknum Dinas Kehutanan, dan mempropoganda serta memecah belah masyarakat, termasuk Hasibuan Sitimbor.

Sebagai akibatnya, terjadilah perpecahan ditengah Masyarakat Adat yang selama Ratusan Tahun tidak pernah berselisih paham. Bahkan terjadi gugat menggugat ke pengadilan. Saat berita ini diturunkan perkara ini sudah sampai ke Mahkamah Agung RI. Periode ini, mereka berhasil memasuki wilayah Tor Sitimbor. Periode Taufik Lubis ini telah berhasil merubah tapal batas Pemerintahan Desa (khususnya Desa Rombisan dan Desa Sibito) tanpa ada keputusan resmi dari Tingkat Pemerintahan yang berhak untuk itu. Ini semua terjadi demi untuk menguasai Lahan serta Kayu Tor Sitimbor dan Sekitarnya.

Yang paling naïf dan menyedihkan adalah bahwa saat ini masyarakat adat khususnya Oknum Marga Hasibuan Sitimbor telah turut terlibat melakukan perambahan hutan (berladang dengan menebang dan membakar hutan) dan pengambilan kayu secara Illegal (Illegal Logging). Modus yang mereka lakukan adalah dengan membentuk Koperasi Tani 9 Marga yang lebih dikenal dengan Koptan SGS dengan Ketua Toat Hasibuan. Kemudian mereka menjual kayu tersebut kepada cukong-cukong kayu. Cukong kayu yang paling terkenal saat ini pasca H. Taufik adalah Sunan Siagian yang berdomisili di Dusun 2 Simpang Bandar Selamat, Desa Simonis. Puluhan Truk yang berisi Kayu Log berasal dari Tor sitimbor yang keluar setiap hari. Kayu tersebut umumnya dijual ke Daerah Asahan-Tanjung Balai yang konon ceritanya kemudian di-Ekspor ke Luar Negeri Secara Illegal.

Padahal menurut keterangan yang dapat dihimpun dari berbagai sumber dan berbagai pihak yang dianggap layak mengetahui dan menguasai permasalahan ini bahwa Hasibuan Sitimbor hanya ada satu bukan Sembilan dengan Paguyubannya yang terkenal dengan Parsadaan Hasibuan Sitimbor (PHS). PHS terakhir melakukan Musyawarah Besar (Mubes) adalah pada Tanggal 02 Oktober 2005 yang dihadiri langsung oleh 168 Pemangku Hak Adat dan Tokoh Tertua secara silsilah yaitu Marokan Hasibuan dan Muhammad Hasibuan serta disaksikan oleh Pemerintah Setempat (Kades Simonis Aligaga Hasibuan-Red).

Pada Mubes itu, ditunjuklah Secara Aklamasi dan dikukuhkan oleh Ahli waris Tertua (Marokan Hasibuan dan Muhammad Hasibuan) Saudara R. Sahbela Hasibuan sebagai Ketua Pemangku Adat Hasibuan Sitimbor (Ketua Umum PHS) pengganti Marokan Hasibuan dan Muhammad Hasibuan untuk batas waktu yang tidak ditentukan. Berita Acara Pengukuhan ini disamping ditandatangani oleh 168 Pemangku Hak Adat Hasibuan Sitimbor, diserahterimakan oleh Marokan Hasibuan dan Muhamad Hasibuan ( Sebagai Ahli Waris Utama dari Raja Jaripatan Hasibuan), dan diketahui serta disahkan oleh Pemerintah Setempat dalam hal ini Kepala Desa Simonis Aligaga Hasibuan.

Sesuai Hukum Adat Batak dan AD/ART PHS bahwa Jabatan Ketua adat hanya dapat diduduki oleh orang yang memiliki Posisi Silsilah Tertua dan atau ada pengalihan dari yang bersangkutan langsung karena alasan kesehatan dan ketidakcakapan dalam menjalankan tugas sesuai AD/ART.

Ketika dikonfirmasi tentang maraknya Praktek Illegal Logging dan Perambahan Hutan di Tor Sitimbor yang dilakukan oleh oknum yang menamakan dirinya Koptan SGS-9 Marga kepada Ketua Umum PHS R. Sahbela Hasibuan dengan tegas mengatakan kaget dan kecewa atas kejadian itu. ” Saya sedih dan kecewa atas kejadian itu. Saya sudah mengetahui bahwa ada Oknum Anggota/Pengurus PHS yang terlibat dan berkhianat. Mereka telah membuat Negara dalam Negara. Dengan kata lain mereka telah melakukan kudeta. Padahal jaman Almarhum Ayah (Marokan Hasibuan-Red) dan Bapa Uda (Alm. Muhammad Hasibuan-Red) masih hidup, hal ini tidak pernah terjadi. Terkait dengan Praktek Illegal Logging dan Perambahan Hutan yang ada di Tor Sitimbor secara tegas Saya sampaikan agar Semua Pihak segera menghentikannya terlebih-lebih Anggota/Pengurus PHS. Lewat kesempatan ini juga saya meminta kepada Pemerintah dan Institusi/Instansi Terkait agar segera mengambil tindakan tegas kepada para pelakunya. PHS tidak pernah membolehkan dan atau mengijinkan siapapun untuk mengambil kayu dari Tor Sitimbor terlebih-lebih itu dikategorikan Illegal Logging dan Perambahan Hutan serta bentuk pelanggaran hukum lainnya.”  Pungkas Ketum PHS itu (24/09/2016-Red).

Sebagaimana diketahui bahwa Praktek Illegal Logging dan Perambahan Hutan serta kebakaran hutan merupakan faktor utama penyebab kerusakan hutan di Indonesia dan setiap tahunnya puluhan bahkan ratusan ribu hektar hutan di Indonesia terbakar. Ini merupakan suatu kerugian yang begitu besar bagi Bangsa dan Negara Indonesia, Maka, salah satu tujuan utama dibuatnya Sanksi Berat bagi Para Pelaku sesuai amanah UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah agar terjadi Efek Jera bagi para pelakunya. (Ruslan/Red).

2 thoughts on “STOP ILLEGAL LOGGING & PERAMBAHAN HUTAN TOR SITIMBOR Tangkap dan Penjarakan Pelakunya

  1. Apapun alasannya, yang nama y illegal logging harus dihentikan, saya sebagai penduduk yang dekat dengan tor sitimbor, sangat merasakan efek y. terutama jalan. jalan sangat dihancur oleh truck besar yang melintas membawa kayu. bahkan jembatan semakin ngeri utk dilewati.
    jikalau pemerintah dan oknum membiarkan itu semua terjadi, berarti mereka ikut merusak lahan dikampung kami. sadarlah wahai pemimpin kami. jangan rusak alam kami. kami hanya ingin hidup tenang berdampingan dengan alam kami. jangan rusak alam kami hanya karena kerakusan kalian. ingatlah semua yang kaian lakukan akan mendapatkan balasannya nanti. semua itu akan kalian pertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

  2. Betul Pak Johan, mari sama-sama kita perangi Illegal Logging karena Bumi ini bukan hanya milik kita , Tetapi milik anak cucu dan keturunan semua manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.