JAKARTA-LH: Belum diberhentikannya untuk sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait dengan statusnya sebagai terdakwa atas dugaan kasus penistaan Agama menjadi pertanyaan masyarakat luas. Bahkan timbul spekulasi suara miring ditengah masyarakat mengingat kasus ini sangat mendapat perhatian masyarakat luas. Menurut versi Kemendagri, pemberhentian sementara Ahok belum dapat diprose karena Nomor Register Persidangannya belum diserahkan oleh PN Jakarta Utara.
Terkait dengan situasi ini, Pengamat hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menyayangkan lambatnya proses penyerahan nomor register dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kepada Kemendagri. Padahal seharusnya secara otomatis, begitu Ahok ditetapkan menjadi terdakwa nomor register itu langsung diserahkan dan Ahok akan diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Harusnya Kemendagri proaktif sesuai perintah Pasal 83 UU Pemerintah Daerah dan Pilkada,” kata Romli sebagaimana dilansir oleh SINDOnews (Selasa, 03/01/2017-Red). Guru Besar Fakultas hukum Universitas Padjadjaran itu juga mengapresiasi majelis hakim maupun JPU yang dinilai baik dalam menyelenggarakan sidang Ahok. “Sudah sesuai prosedur dan profesional,” tambahnya singkat.
Disisi lain dan ditempat terpisah, saat dikonfirmasi PN Jakarta Utara mengaku belum mendapat surat permintaan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri. Saling menunggunya dua instansi ini membingungkan masyarakat luas karena menimbulkan ketidakpastian hukum. (RZ/Red).