406 views

Sidang Keempat Kasus Ahok Menghadirkan Empat Saksi Dari JPU

JAKARTA-LH: Hari ini Selasa (03/01/2017-Red) Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), persidangan dilakukan di Auditorium, Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Sebelum persidangan digelar bentrokan antara massa pro Ahok dan laskar pro GNPF MUI terjadi. Terlihat massa pro Ahok sengaja melakukan provokasi yang memancing amarah laskar dan massa GNPFMUI.

Bentrokan itu terjadi sekitar 10 menit. Namun, pihak laskar GNPF MUI memilih untuk mundur mendengarkan arahan dari kordinator GNPF MUI ditempat.

Tidak seperti sidang sebelumnya, sidang keempat Ahok hari ini tidak boleh disiarkan LIVE TV.

JPU rencananya akan menghadirkan enam saksi dalam persidangan ke empat kali ini. Namun berdasarkan informasi yang diterima hanya ada empat orang yang siap untuk bersaksi.

Seorang anggota tim advokasi GNPF MUI Dedy Suhardadi mengatakan, empat saksi yang hadir hari ini adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin dan Samsu Hilal. Dua saksi lain yang tidak hadir dipersidangan Ahok yakni Muh Burhanudin dan Nandi Naksabandi. Adapun Burhanudin tak hadir di persidangan Ahok karena sedang sakit. “Nandi sudah meninggal 7 Desember,” kata Dedy di lokasi sidang, Selasa (03/01/2017-Red).

Habib Novel merupakan salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok. Menurut Dedi Suhardadi -salah satu anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI)- yang menyaksikan langsung persidangan Ahok mengatakan, majelis hakim bertanya ke Novel soal asal mula mengetahui informasi bahwa gubernur DKI Jakarta itu menyinggung Surat Almaidah 51.

“Habib Novel ditanya hakim dari mana dia tahu peristiwa itu. Dia (bilang) mengetahui dari jamaah, dia cek dari WA (WhatsApp), dia dapat video yang di-upload dari Pemprov DKI,” kata Dedi saat keluar dari ruang sidang.

Dedi menambahkan, Novel juga ditanyai soal pokok masalah sehingga Ahok dianggap menista agama dalam pidatonya. Novel, kata Dedi, mengatakan bahwa Ahok menista agama karena membawa-bawa surat Al Maidah dalam pidatonya. “Dari kata-kata Ahok yang (menggunakan kata) bohongi itu,” ucap Dedi menirukan pernyataan Habib Novel di ruang sidang.

Meski demikian Novel di hadapan majelis hakim juga menegaskan bahwa pegangannya tetap pidato utuh Ahok yang diunggah Pemprov DKI. “Yang dia lihat, dipegang adalah yang dari Pemprov DKI,” ujar Dedi.

Selain itu Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin sempat mengajukan surat permohonan penahanan atas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada majelis hakim. “Nah, ditanya tentang hati, saya jawab, hati dan pikiran manusia itu nggak bisa diungkapkan, hanya Allah yang tahu. Tapi saya melihat bahwa bukti daripada Ahok ini tidak pernah kapok yang sebagai inti saya menyampaikan surat kepada hakim, surat permohonan penahanan, karena Ahok mengulangi perbuatannya lagi,” kata Novel di sela sidang di aula Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (03/01/2017-Red).

Dia juga menambahkan Ahok salah satu tersangka dugaan penistaan agama yang lolos dari kurungan penjara meski menjalani persidangan. Hal tersebut, lanjut dia bisa membuat rasa ketidakadilan terhadap tersangka lain.

“Saya menyampaikan surat kepada hakim surat permohonan penahanan karena Ahok mengulangi perbuatannya lagi. Ahok satu-satunya tersangka yang lolos

Novel menyebut Ahok dinilai tidak kapok menghina Islam berdasarkan beberapa kasus yang dia laporkan ke Bareskrim Polri, Oktober 2016. Laporan lainnya yang disampaikan Novel adalah saat Ahok mengatakan massa GNPF-MUI diberi Rp 500 ribu saat aksi 411 beberapa waktu lalu.

“Peristiwa yang sudah saya laporkan, kemudian melaporkan dengan modal yang sama, Al-Maidah lagi. Peristiwa tertanggal 7 Oktober, jadi saya lapor tanggal 6 Oktober, Ahok tanggal 7 Oktober di Balai Kota menyampaikan itu yang menggunakan Al-Maidah, yang membela Al-Maidah itu rasis dan pengecut. Kemudian juga aksi 411 itu dikatakan barbar, dibayar Rp 500 ribu satu orang, itu kita sudah laporkan,” terang Novel.

“Kemudian, ketika sidang eksepsi nota keberatan sebagai pembelaannya, Ahok lagi-lagi menyerang Al-Maidah. Bahwa Al-Maidah memecah belah rakyat, dan itu saya laporkan,” sambungnya.

Novel menyatakan sudah melaporkan kasus Ahok sebanyak sembilan kali. Dia menuturkan hakim akan mempertimbangkan laporan yang disampaikan.

“Saya sampaikan di persidangan bahwa saya sudah melaporkan sembilan kali. Sembilan kali ini cukup perbuatan yang berulang-ulang untuk hakim segera menahan Ahok. Nah, alhamdulillah, hakim ini akan mempertimbangkan karena hakim ini ternyata sudah ada masukan beberapa yang terkait dengan kasus Ahok ini untuk segera menahan Ahok,” ujarnya.

Novel mengaku menggunakan data yang dia miliki dalam persidangan. Dengan data tersebut, dia mengatakan telah membantah pernyataan Ahok. “Jadi Ahok ini terbongkar bahwa tidak adanya unsur ketidaksengajaan bahwa disebutkan alasan itu sudah terbantahkan dengan data-data apa yang saya sampaikan,” ujar Novel.

Novel mengambil contoh dari buku ‘Merubah Indonesia’. Di buku itu, Ahok dinilai menyerang Surat Al-Maidah. Bahkan Novel menilai Ahok sudah melecehkan agama Islam saat menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2012.

“Jadi dari e-book (buku ‘Merubah Indonesia’) itu halaman 40 dari paragraf kesatu, kedua, ketiga itu sudah menyerang Al-Maidah. Pokoknya saya tantang tadi, Ahok itu berani. Saya akan jabarkan apa jabatan Ahok dari tahun 2012 ketika mulai menjadi calon wakil gubernur, itu sudah menyerang Islam,” terang Novel, yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan posisinya selaku pelapor.

Kuasa hukum Ahok, kata Novel, menanyakan alasan Novel tidak menasihati Ahok. Novel menjelaskan Ahok sudah berulang kali mengucapkan kalimat yang menghina umat Islam.

“Menarik buat hakim dan jaksa itu bahwa ternyata Ahok ini bukan baru sekali. Adapun yang pengacara tanyakan mengapa tidak menasihati. Saya bilang nggak perlu dinasihati, kalau Ahok itu mengucapkan sekali, maka perlu saya nasihati, tapi Ahok ini berkali-kali,” imbuhnya.

Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin menjadi saksi, Muchsin memberikan buku sebagai barang bukti di depan majelis hakim.

“Intinya, kita tidak keluar dari Surat Al Maidah ayat 51 bahwa Ahok mengatakan umat Islam dibohongi Surat Al Maidah ayat 51. Kemudian saya berikan buku tambahan di pengadilan sebagai saksi yang berjudul ‘Merubah Indonesia’, ternyata Ahok ini berulang kali menggunakan ayat Surat Al Maidah untuk kepentingan politik dia,” ujar Muchsin setelah memberikan kesaksian di Gedung Kementan, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (03/01/2017-Red).

Selain itu, Muchsin membawa barang bukti tambahan dalam persidangan selain buku. “CD 2 dan flashdisk 1,” sambungnya.

Muchsin mempertanyakan kapasitas Ahok membahas Surat Al Maidah ayat 51. Hal yang diberatkan Muchsin juga saat Ahok mengucapkan hal tersebut saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, September 2016.

“Karena yang bisa menjelaskan ayat tersebut adalah orang yang mumpuni, seperti ulama, kiai, habib. Ada apa Ahok membahas surat itu? Sudah itu, kunjungan dia di Kepulauan Seribu dalam kunjungan kerja dia,” terang Muchsin.

Muchsin menjelaskan pihak Ahok mengatakan pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah ditujukan kepada lawan politik Ahok. Namun hal tersebut ditanggapi Muchsin. Muchsin menuding Ahok sengaja menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 untuk kepentingan politiknya sebagai kontestan Pilkada DKI. “Karena yang dia ucapkan di Kepulauan Seribu ada kepentingan dengan pemilihan gubernur, karena dia salah satu kandidat,” terangnya.

Muchsin melihat Ahok menggunakan surat Al-Maidah 51 bukan ditujukan untuk lawan politiknya tapi untuk seluruh umat muslim. “Anda katakan jangan mau dibohongi dengan surat Al-Maidah. Artinya di situ umat Islam. Kecuali anda sebutkan dalam pembicaraan di Kepulauan Seribu anda katakan ini surat Al-Maidah ditujukan untuk lawan politik saya yang busuk, itu boleh. Tapi anda di sini tidak. Anda hanya mengatakan jangan mau umat Islam dibohongi dengan surat Al-Maidah. Kenapa saya melaporkan dia? Dia menghina Alquran,” pungkasnya. Mungkin itu saja keberatannya,” tutup Muchsin. (Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.