592 views

Diduga Oknum Sekwan-Bogor Bawa Istri Orang Lain Masuk Hotel Pada Jam Kerja Gunakan Mobil Dinas

 

“Penggunaan Kenderaan Dinas  Operasional Hanya Digunakan Untuk Kepentingan Dinas Yang Menunjang Tugas Pokok Dan Fungsi; Kenderaan Dinas Operasional Dibatasi Penggunaannnya Pada Hari Kerja Kantor; Kenderaan Dinas Operasional Hanya Digunakan Di Dalam Kota, Dan Pengecualian Penggunaan Keluar Kota Atas Izin Tertulis Pimpinan Instansi Pemerintah Atau Pejabat Yang Ditugaskan Sesuai Kompetensinya.”  Demikian Bunyi Lampiran II A Angka 5 Huruf a,b, Dan c KEPMENPAN Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005  Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan Dan Disiplin Kerja

BOGOR-LH: Terlalu….! Spontan kata-kata itu keluar dari mulut rekan-rekan wartawan yang meliput kejadian ini. Betapa tidak, Mobil Dinas milik Pemkot Bogor F 1635 A yang seyogyanya digunakan untuk kepentingan kedinasan malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Lebih naifnya lagi, diduga untuk kepentingan mesum dan pada saat jam kerja serta keluar dari area wilayah peruntukan kenderaan dinas.

Peristiwa memalukan, Amoral, dan illegal ini terjadi pada hari Rabu (23/11/2016-Red). Sekitar Pukul 12.57 WIB tiba-tiba Phonsel Salah Satu Redaktur Liputan Hukum berdering dan setelah diangkat suara seseorang yang enggan disebut namanya melaporkan bahwa ada kenderaan dinas berupa Mobil Toyota Altis berwarna hitam F 1635 A memasuki salah satu Hotel Transit dibilangan Jakarta Timur. “ Selamat siang Pak, apakah ini Media Liputan Hukum yang ada Rubrik Moralitas itu ? “ demikian orang tersebut mengawali pembicaraannya.

Setelah orang yang menjadi nara sumber awal itu yakin bahwa yang dihubungi adalah media yang dimaksud maka selanjutnya orang tersebut menjelaskan bahwa ada kenderaan milik negara yang berisi sepasang manusia paro baya memasuki sebuah hotel yang notobene tidak ada meeting room nya.

Penasaran dan tertarik dengan informasi orang tersebut, kemudian Pihak Redaktur memerintahkan Wartawan/Crew untuk melakukan pengecekan dan peliputan atas informasi itu. Ternyata benar, setelah ditunggu beberapa lama, tepatnya Pukul 14.30 WIB Mobil Dinas yang dimaksud keluar dari Hotel Transit tersebut dan langsung meluncur masuk Tol. Di salah satu Rest Area Tol Jagorawi mobil tersebut berhenti dan membeli makanan di Macdonald. Sepasang manusia yang lagi dimabuk asmara tersebut tetap berada di dalam mobil sambil menyantap makanan yang dibeli mereka.

Setelah 37 menit, mereka kembali meluncur dan melanjutkan perjalanan hingga akhirnya keluar Gerbang Tol Kota Bogor. Mobil Milik Negara tersebut kemudian berhenti di salah satu Mall, tapi lagi-lagi pasangan ini bertahan di dalam mobil. Dari pantauan Wartawan Liputan Hukum, kedua insan ini hanya ngobrol sambil bermesraan. Sayangnya kejadian ini tidak dapat diabadikan dengan kamera mengingat kaca mobil yang mereka gunakan tidak mampu ditembus kamera secara jelas. Namun dengan mata telanjang, kejadian itu cukup jelas dapat disaksikan.

Selang 15 menit kemudian, kembali mobil dinas itu melanjutkan perjalanannya hingga akhirnya berhenti di salah satu Rumah sakit. Di sanalah Sang Wanita Paro Baya yang menggunakan Jilbab turun dari Mobil Dinas F 1635 A (Lihat Foto-Red) kemudian dengan tergesa-gesa masuk ke mobil pribadinya dan langsung tancap gas menuju kediamannya di sekitaran Kelurahan Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terakhir diketahui bahwa wanita paro baya tersebut berinisial BT seorang PNS di Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kota Bogor dan masih mempunyai suami yang syah. 

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bogor karena memang peruntukan Mobil Dinas F 1635 A adalah untuk Sekwan berinisial BB, yang bersangkutan berkilah dan beralibi bahwa pada saat kejadian beliau sedang rapat. Namun BB mengakui bahwa kenderaan tersebut adalah Mobil Dinasnya. “Saya tidak melakukan itu, karena saya sedang rapat. Jadi saya tidak mungkin ada di hotel Jakarta pada saat itu,” kilah BB.

“Itu yang didalam foto dan video memang mobil dinas saya, tapi, khan bukan saya yang memakainya,” tambah BB beralibi tanpa mau menjelaskan siapa yang membawa mobil dinas yang diperuntukkan baginya karena jabatannya sebagai Sekwan.

Sewaktu dicocokkan serta dikonfrontir antara jam dan cincin yang dipakainya dengan yang ada pada foto dan video terekam saat bayar tol (Lihat Foto-Red), BB terdiam dan mengalihkan pembicaraan.

Kalau kita merujuk kepada KEPMENPAN Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan Dan Disiplin Kerja Khususnya pada Lampiran II maka kejadian ini jelas sudah melanggar dan harus diberi sanksi yang tegas oleh pejabat yang berkompeten.

Peraturan lain yang bisa kita jadikan rujukan atas kasus ini adalah PP Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan KUHP Tentang Perzinahan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya sesuai perkembangan dan temuan berikutnya atas kasus ini .

Pada Angka 5 huruf a,b, dan c KEPMENPAN Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 diatur bahwa “Penggunaan Kenderaan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi; Kenderaan Dinas Operasional dibatasi penggunaannnya pada hari kerja kantor; Kenderaan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan keluar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.”

Sampai berita ini ditayangkan, Istri BB, BT dan Suaminya maupun Ketua DPRD Kota Bogor Khususnya Walikota Bogor belum dapat dikonfirmasi terkait dengan peristiwa ini. Liputan Hukum akan terus menelisik dan memfollow-up kasus ini agar semua terbuka dan transfaran hingga akhirnya misteri Siapa Sesungguhnya Pria yang telah menyalahgunakan Mobil Milik Negara ini terkuak? (Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.