562 views

VONIS MATI BAGI PEMERKOSA DAN PEMBUNUH YN

BENGKULU-LH: Majelis Hakim, Heny Farida mengganjar hukuman mati kepada Zainal (23). Sementara empat pelaku dewasa lain rekan Zainal divonis 20 tahun penjara, dalam persidangan Kamis (29/09/2016-Red).

Zainal, menurut hakim, adalah aktor intelektual di balik pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 14 remaja terhadap Yn, siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, April 2016.

“Menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Zainal, dan penjara 20 tahun terhadap empat pelaku dewasa lain, serta denda Rp 2 miliar atau penjara subsidier 3 bulan.,” kata Heny Farida sambil mengetuk palu.

Kisah tragis Yn bermula pada April 2016 ketika remaja yang suka membantu orangtua ini pulang dari sekolah sekitar pukul 12.30 WIB. Ia pulang sendiri berjalan kaki menuju rumahnya yang memang berada di ujung kampung sekitar dua kilometer.

Saat melintasi jalan yang sepi, ia dihadang 14 pemuda dan remaja yang sedang mabuk akibat pengaruh minuman tuak. Yn kemudian dipreteli pakaiannya untuk diperkosa oleh para pelaku. Korban pun melawan.

Namun satu pukulan kayu mendarat di kepala kiri belakang Yn yang mengakibatkan korban pingsan. Korban pun diperkosa oleh 14 pria itu secara bergilir.

Dalam persidangan terungkap, saat pingsan, Yn diperkosa sebanyak 28 kali.

“Usai diperkosa, kepala Yn kembali dipukul sebanyak tiga kali oleh Zainal lalu dibuang ke dasar jurang dan jasadnya ditutup dengan daun pakis,” kata hakim anggota Fakhrudin.

Beberapa hari kemudian, pihak keluarga, warga dan polisi mencari keberadaan Yn hingga ditemukan dalam keadaan membusuk di tepi jurang.

Yn kemudian dinyatakan meninggal karena diperkosa dan dibunuh. Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. Kerja keras polisi membuahkan hasil. Pelaku ditangkap satu per satu. Dalam penyelidikan diketahui bahwa beberapa pelaku ikut mencari Yn untuk mengelabui petugas. Para pelaku pembunuh dan pemerkosa Yn sebagian besar pernah melakukan tindak asusila. Kini 14 pelaku sudah mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatanya.

Kasus tragis ini mencuri perhatian nasional bahkan dunia. Terlebih para pelaku sebagian besar adalah remaja.

Dalam hasil penelitian majelis hakim terungkap bahwa salah satu penyebab kebrutalan pelaku adalah kurangnya pendampingan orangtua dan lemahnya pendidikan.

Sebagian besar pelaku adalah anak yang jarang mendapatkan kasih sayang orangtua dan tidak tamat pendidikan minimal SMP.

Ja (13), salah satu pelaku paling muda, menurut majelis hakim, sepanjang hidupnya tak pernah mendapatkan kasih sayang dari orangtua.

“Orangtua laki-laki Ja dipenjara karena memperkosa anak kandung, atau kakak perempuan Ja. Ibunya menikah lagi tak mau mengurus Ja. Ja akhirnya bekerja serabutan menjadi buruh untuk mempertahankan hidupnya. Ja akhirnya diputuskan menjalani rehabilitasi sosial selama satu tahun,” kata majelis hakim.

Sementara itu, korban Yn, sepanjang hidupnya jarang bertemu kedua orangtuanya. Orangtua Yn bekerja dan sering bermalam di kebun yang jaraknya sekitar 30 kilometer dari tempat tinggal Yn. Gadis belia ini menjalani hidupnya secara mandiri.

Vonis telah diputuskan hakim dengan banyak aspek pertimbangan. Para terdakwa diberikan waktu oleh majelis selama sepekan untuk mengajukan langkah banding. Putusan sidang diangap oleh masyarakat Bengkulu sebagai tindakan yang adil. (M.Saliban/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.