469 views

RATUSAN WARGA HATAPANG PROTES DAN TAHAN TRUCK BERMUATAN KAYU GELONDONGAN DIDUGA ILLEGAL

LABURA-LH: Aksi protes dilakukan oleh masyarakat Desa Hatapang terhadap perambahan hutan lindung dan menahan 5 (lima) truk cold diesel bermuatan kayu gelondongan milik seorang pengusaha kayu H. Taufik Lubis alias RR (Raja Rimba) dari hutan bukit barisan. Desa Hatapang terdiri dari 5 Dusun dengan jumlah penduduk 189 Kepala Keluarga, terletak di Kecamatan Na X-IX, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara.

Aksi yang di lakukan ratusan masyarakat ini disebabkan dua aliran air sungai sebagai sumber air minum dan kebutuhan sehari-hari yang mengalir mengapit desa ini menjadi keruh dan tidak dapat lagi di gunakan semestinya, dikarenakan dampak dari penggundulan hutan membuat tanah menjadi erosi/longsor serta mengotori sungai.

Setelah sembilan hari masyarakat melakukan penanahan ke lima truk yang bermuatan kayu gelondongan tersebut, Pemkab Labuhanbatu Utara memberikan perhatian dengan mengutus Legislatif dan Eksekutif untuk meninjau ke lokasi Desa Hatapang.

Senin (19/09/2016-Red) Ketua DPRD Drs. Ali Tambunan di dampingi 8 Anggota dewan, yakni Lumba Munthe (komisi A), Indra Simatupang (komisi A), Misno (komisi A), Hasan Basri (komisi B), Syahrul Pasaribu (Komisi C) dan Sunaryo (komisi C). Datang meninjau, yang juga di hadiri Kadis Kehutanan Adu Pargaulan Sitorus, Kabag Lingkungan Hidup, Imam Ali Harahap, Camat Na X-IX Syamsul Tanjung.

Ketua DPRD mengatakan ” ijin yang saya tau di keluarkan untuk PT. Labuhanbatu Indah, didaerah Batu Tunggal seluas 18 Hektar, kenapa sampai ke Hatapang?” Tanya beliau saat menyampaikan kata sambutan. Dikatakannya ” Masalah ini akan kita proses dan kita kawal sampai clear persoalan, akan kita panggil Dinas kehutanan Provinsi, kalau tidak jelas kita lapor ke Polda, bila perlu sampai ke Mabes. Jadi yang salah kita salahkan dan yang benar jangan kita salahkan.” Ujar ketua DPRD.

Masih katanya, kepada masyarakat supaya ” jangan berbuat anarkis, jangan merusak harta orang. Biarkan ke lima truk itu tetap di sini, tapi jangan di rusak. Dan jangan berputus asa di dalam berjuang, kalau ada yang tidak beres laporkan supaya kita cari jalan keluar. Jangan jadi provokator.” ujar Ali Tambunan.

Sementara komentar Kadis Kehutanan seakan menyudutkan masyarakat dan malah berpihak pada pengusaha lalu mengatakan” Kegiatan yang di lakukan PT. Labuhanbatu Indah, Untuk mengambil kayu hutan tersebut resmi dan sah secara hukum. Pajak kayu yang ditahan itu PSDR nya sudah di bayar ” ujar Adu P. Sitorus. Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Desa yang berada di kaki bukit barisan yang sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan itu adalah kawasan hutan. (Ruslan/Red)

One thought on “RATUSAN WARGA HATAPANG PROTES DAN TAHAN TRUCK BERMUATAN KAYU GELONDONGAN DIDUGA ILLEGAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.