LIPUTANHUKUM.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
” Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima ” pungkas ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur (Kamis, 23/07/2026).
Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/ Pid.Sus/ 2026/ PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum. Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.
” Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum. Membebankan biaya perkara kepada negara ” tegas Majelis Hakim.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi selaku Presiden ke-7 RI atas tudingan ijazah palsu.
Surat dakwaan itu dibacakan pada Kamis (02/07/2026). Dalam kasus ini, kolega Tifa yakni KMRT Roy Suryo juga diproses hukum. Namun, perkara dia masih bergulir di tahap Praperadilan, belum persidangan pokok.
Apa Konsekuensi Hukumnya Dengan Diterimanya Eksepsi
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sebagai KUHAP Nasional terbaru, ketika eksepsi (keberatan) dari terdakwa atau penasihat hukum diterima oleh majelis hakim, konsekuensi hukum utamanya adalah pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan, dan majelis hakim menjatuhkan putusan sela atau penetapan yang menyatakan bahwa perkara dihentikan atau dilimpahkan ulang tergantung pada jenis alasannya.
