111 views

Nota Keberatan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Apa Konsekuensi Hukumnya ?

LIPUTANHUKUM.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

” Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima ” pungkas ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur (Kamis, 23/07/2026).

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/ Pid.Sus/ 2026/ PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum. Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

” Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum. Membebankan biaya perkara kepada negara ” tegas Majelis Hakim.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi selaku Presiden ke-7 RI atas tudingan ijazah palsu.

Surat dakwaan itu dibacakan pada Kamis (02/07/2026). Dalam kasus ini, kolega Tifa yakni KMRT Roy Suryo juga diproses hukum. Namun, perkara dia masih bergulir di tahap Praperadilan, belum persidangan pokok.

Apa Konsekuensi Hukumnya Dengan Diterimanya Eksepsi

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sebagai KUHAP Nasional terbaru, ketika eksepsi (keberatan) dari terdakwa atau penasihat hukum diterima oleh majelis hakim, konsekuensi hukum utamanya adalah pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan, dan majelis hakim menjatuhkan putusan sela atau penetapan yang menyatakan bahwa perkara dihentikan atau dilimpahkan ulang tergantung pada jenis alasannya. 

Dengan diterimanya eksepsi (keberatan) terdakwa dalam putusan sela, pemeriksaan pokok perkara pada tingkat persidangan tersebut tidak dilanjutkan atau dihentikan.
Berikut adalah akibat hukum jika eksepsi dikabulkan:
1. Penghentian Pemeriksaan: Sidang tidak masuk ke tahap pembuktian seperti pemeriksaan saksi, ahli, ataupun terdakwa;
2. Pengembalian Berkas: Majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
3. Upaya Hukum Jaksa: Penuntut umum masih memiliki hak untuk menggunakan upaya hukum perlawanan atau koreksi atas putusan sela tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.  (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.