1,532 views

Warga Bilah Hilir Bayu Dewantara Ditangkap Di Aek Kota Batu Dengan Barang Bukti 5,86 Gram Sabu

LABURA-LH: Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Bayu Dewantara (31 Tahun) warga Dusun Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan terjadi di Lingkungan I Aek Kota Batu Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na:IX-X Labuhanbatu Utara (Labura) pada Jum’at (15/08/2025) Pukul 13.30 WIB.

Pihak Kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Na:IX-X Ipda Juandi Ginting berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka Bayu berupa 2 (dua) buah plastik klip tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,86 Gram/Brutto. Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro warna merah hitam, 2 (dua) lembar tissue, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Silver.

Kronologis Penangkapan

Pada Hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 13.15 WIB Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di Lingk I Aek Kota Batu Kelurahan Aek Kota Batu adanya seseorang yang dicurigai sedang berdiri di pinggir Jalinsum Kelurahan Aek Kota Batu. Selanjutnya Unit Reskrim melaporkan info tersebut kepada pimpinan dalam hal ini Kapolsek AKP YUSTINA SH MH.

Atas informasi ini, Kapolsek AKP Yustina langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek NA:IX-X Ipda Juandi Ginting beserta anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tanpa buang-buang waktu, Kanit Reskrim bersama Team dan Personilnya langsung berangkat ke lokasi tersebut. Setibanya di TKP, Team Reskrim melihat ada satu orang sedang berdiri sambil menunggu mobil bus. Saat itu juga, Team Reskrim langsung memeriksa dan menemukan 1 (satu) Bungkus Kotak Rokok Marlboro warna merah hitam yang dipegang tangan sebelah kiri laki-laki tersebut yang terakhir diketahui bernama Bayu.

Setelah Team Reskrim memeriksa isi kotak rokok tersebut ternyata didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu kemudian team langsung mengamankan pelaku.

Selanjutnya Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Na: IX-X untuk dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai hukum  yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Asril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.