JAKARTA-LH: Upaya Hukum Luar Biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso kembali kandas. Jessica tetap dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. “Amar putusan: tolak ” bunyi putusan PK Nomor: 78/ PK/ PID/ 2025 yang dikutip Jum’at (15/08/2025).
Penolakan PK Kedua Jessica ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota I Hakim Agung Yanto, anggota II Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo dengan Panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Putusan diketok pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam pengajuan PK nya yang kedua ini, Jessica Kumala Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan. Otto mengatakan dia telah menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru. ” Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier ” pungkas Otto Hasibuan saat pengajuan PK Kedua (Rabu, 09/10/2024) yang lalu.
Menurut Otto, Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier padahal tidak ada saksi yang melihatnya.
Saat itu, Jessica juga mengaku kaget mendengar novum tersebut. Dia berharap PK kedua yang diajukannya dikabulkan. ” Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya enggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan ” ujar Jessica saat itu.
Sebagaimana diketahui bahwa pada Awal Desember 2018 lalu, MA menolak PK pertama Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara. Jessica dinyatakan telah bebas bersyarat. Perkara itu diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
Saat itu, Jessica mengajukan PK setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim Agung Artidjo Alkostar (almarhum) saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Artidjo menorehkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica. Dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’ sebagai tanda pensiunnya, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kala kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016 silam, Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.
Kepada Tito, Artidjo mengatakan, ” Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan ” tulisnya.
” Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum ” lanjut tulisan itu.
Tito yang mendengar jawaban Artidjo pun menyatakan pandangannya soal analisis Artidjo. ” Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah ” ucap Tito dalam testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut.
Atas putusan PK Kedua ini, berarti Jessica tetap harus menjalani putusan hukuman 20 tahun penjara. (Dessy)
