LIPUTANHUKUM.COM: Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali membongkar sebuah diskotek yakni diskotek New Blue Star yang berlokasi di Kabupaten Langkat. Kombes Ferry Walintukan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara mengatakan diskotek tersebut dibongkar karena menjadi pusat peredaran narkotik. “PoldaSumatera Utara berkomitmen menutup setiap celah peredaran narkoba,” ujar Ferry (Jumat, 15/08/2025).
Menurut Ferry, ada semacam ruangan khusus di diskotek tersebut yang telah dimodifikasi menjadi loket transaksi narkoba. Loket itu bahkan dilengkapi dengan kode dan harga untuk tiap jenis narkotik. Dalam pembongkaran tersebut, polisi juga menyita barang bukti narkotik berupa 5 butir pil ekstasi. Kepolisian ketika itu juga turut menangkap dua orang berinisial RZ dan KP di lokasi.
Operasi pembongkaran tersebut dilaksanakan pada Kamis sore (14/08/2025). Bangunan diskotek mulai dihancurkan dengan alat berat pukul 16.00 WIB. Pada pukul 18.45 WIB, seluruh bangunan telah rata dengan tanah.
Sebelumnya, personel Polda Sumatera Utara juga membongkar diskotek Marcopolo di Kabupaten Deli Serdang. Pembongkaran diskotek tersebut juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Bobby mengatakan bangunan diskotek tersebut tidak memiliki legalitas apa pun. Selain itu, ada dugaan bahwa tempat tersebut dijadikan lokasi pengedaran narkoba. “Tempat ini dijadikan tempat transaksi narkoba,” katanya (Kamis, 14/08/2025).
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (DPP GRIB) Jaya Zulfikar yang berada di lokasi menuturkan Ketua Umum GRIB Jaya Hercules meresmikan langsung markas Dewan Pimpinan Daerah GRIB Jaya Sumatera Utara setahun lalu. “Tapi kami tidak tahu ada tempat hiburan malam Marcopolo di lokasi itu. Saat lokasi itu diresmikan sebagai markas GRIB Jaya Sumatera Utara, tidak ada diskotek Marcopolo.” ujar Zulfikar. (Badri)
