JAKARTA-LH: Mantan Menteri Agama di Era Presiden Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan klarifikasi terkait dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut mulai menjalani klarifikasi sejak Pukul 09.30 dan selesai Pukul 14.15 pada Kamis (07/08/2025). “Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu ” pungjas Yaqut di Gedung KPK (Kamis 07/08/2025).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan penanganan dugaan korupsi kuota haji tambahan dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai menyelesaikan klarifikasi kepada Yaqut.
Hal ini dijelaskan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. “Terkait dengan pemeriksaan Menteri Agama. Tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian ” tandasnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan (07/08/2025).
Menurut Asep Guntur, pihaknya menargetkan bahwa peningkatan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan akan dilakukan pada bulan Agustus 2025 ini. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan ” ujarnya.
Pada penjelasan sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu bahwa penyelidik akan mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas Asep, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang. ” Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami) ” jelas Asep Guntur pada Rabu Malam (06/08/2025).
Sebagaimana diketahui, bahwa Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah untuk pelaksanaan haji tahun 2024. Tambahan kuota itu diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Kasus dugaan korupsi pada kuota haji ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, baik masyarakat dalam negeri maupun dari manca negara. (Dessy)
