LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X yang dipimpin langsung Kanit Ipda Juandi Ginting berhasil mengamankan Seorang Laki-laki (38 Tahun) yang terakhir diketahui bernama Syahrijal di Lingk III Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Rabu Malam (06/08/2025).
Dari tangan Syahrijal, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,52 gram/Brutto dan 1 (satu) bungkus kotak Tokok Gudang Garam Surya.
Keberhasilan ini tidak lepas berkat informasi dari masyarakat dimana pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB Unit Reskrim Polsek Na: IX-X Mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di Lingkungan III Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na:IX-X adanya Transaksi Narkoba.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Pimpinan. Selanjutnya, Kapolsek AKP Yustina SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek NA: IX-X IPDA JUANDI GINTING dan Unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Tanpa buang-buang waktu, Kanit Reskrim bersama Teamnya langsung menuju TKP. Setibanya di lokasi, Team melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan kemudian laki-laki tersebut yang terakhir diketahui bernama Syahrijal berusaha melarikan diri dan membuang sesuatu barang yaitu 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam surya.
Melihat hal ini, Team Reskrim langsung dengan sigap mengamankan laki-laki tersebut dan 1 (Satu) bungkus kotak Rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI, Syahrijal dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Na: IX-X. (Her)
