LIPUTANHUKUM.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi terkait perkara hibah kelompok masyarakat (Pokmas).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ” Saudari KIP (Khofifah Indar Parawansa) Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/07/2025), di Polda Jawa Timur ” pungkas Budi (Rabu, 09/07/2025).
Jubir KPK itu meyakini bahwa Khofiffah akan hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022. ” KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini ” tandas Budi.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya (20/06/2025), KPK telah memanggil Khofifah untuk menjadi saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Atas halangan ketidakhadirannya, Gubernur Jatim itu meminta agar diadakan penjadwalan ulang. (Bambang)
