LIPUTANHUKUM.COM: Mahasiswa Peduli Hukum (MPH) Labuhanbatu akan segera melaporkan oknum mantan Pj Kepala Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu berinisial SHS atas dugaan penggunaan anggaran fiktif Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA (Tahun Anggaran) 2023 sebanyak lebih dari 212 Juta.
Hal ini disampaikan Edy panggilan akrab Korlap MPH itu kepada redaksi liputanhukum.com melalui sambungan telepon selularnya (Kamis, 10/07/2025). ” Pasalnya, oknum mantan Pj Kades tersebut tidak menepati janji yang sudah disepakati bersama sesuai dengan hasil unjuk rasa Mahasiswa Peduli Hukum yang digelar dikantor Desa Sei rakyat beberapa hari yang lalu (04/07/2025) ” pungkas Edy.
Edy menambahkan, ” Kita sangat menyayangkan tindakan mantan Pj Kepala Desa, Desa Sei rakyat, Panai Tengah yang tidak menepati janjinya ” ujarnya.
Masih menurut Edy, ” pada hari Jum’at Tanggal 04 Juli 2025 yang lalu, sesuai hasil musyawarah antara Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Raya yang cinta keadilan, dalam hal ini saya wakili (Edy) dengan mantan Pj Kades Sei rakyat berinisial SHS dan Plt Bendahara Desa Sei Rakyat berinisial SLM telah membuat Surat Pernyataan yang berisi bahwa SHS berjanji akan mengembalikan uang ADD dan DD TA 2023 yang diduga telah terpakai untuk keperluan pribadi sebanyak Rp 212 Juta dan sudah dikembalikan ke rekening Desa Sei Rakyat sebesar Rp 135 juta. Sehingga sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 77 juta lagi ” beber Edy menjelaskan.
Padahal, lanjut Edy, bahwa sesuai isi Surat Pernyataan/ Perjanjian yang ditandatangani SHS dan SLM diatas materai bahwa akan mengembalikan sisa uang negara yang terpakai sebesar Rp 77 juta itu ke rekening Desa Sei Rakyat paling lambat tanggal 07 Juli 2025. ” Padahal sekarang kan sudah tanggal 10 Juli 2025. Artinya sudah lewat 3 hari ” tandas Edy.
” Atas perihal tersebut, kami akan segera melaporkan oknum mantan Pj Kades dan Plt Bendahara ke pihak APH dalam waktu yang dekat ini atas dugaan korupsi ” tutup Edy. (Red)
