1,285 views

Polsek Aek Natas Berhasil Membekuk Rendy Irawan Di Rumahnya Terkait Kasus Ranmor

LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Aek Natas Resor Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Ipda Bambang Wahyudi SH MH berhasil membekuk seorang laki-laki terduga pelaku tindak kriminal pencurian sepeda motor (Ranmor) bernama Rendi Irawan (26 Tahun) di kediamannya di Dusun I Desa Karang Anyar Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Rabu Malam (21/05/2025) Pukul 23.00 WIB.

Selain mengamankan Rendi, Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra x 125 tanpa plat dengan Nomor Rangka: MH1JB51146K456321 dan Nosin: JB51E1446714 warna hitam silver.

Saat diinterogasi, Pelaku Rendi mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor milik Muhammad Supriadi.

Penangkapan dan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan dari Muhammad Supriadi (37 Tahun)  warga Dusun I Pondok XII Desa Perkebunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura pada Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WIB ke Polsek Aek Natas. 

Korban juga menghadirkan saksi-saksi dan telah diperiksa atas kejadian itu antara lain:

1. LESTARI HARLIMBI, jenis kelamin Perempuan, umur 32 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, suku jawa, agama islam, warganegara Indonesia, alamat di Dusun I Pondok XII Desa Perkebunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara;

2. Bernama ADI HERLANGGA, jenis kelamin laki laki umur 33 tahun, pekerjaan satpam, suku jawa, agama islam, warganegara Indonesia, alamat di Dusun I Pondok XII Desa Perkebunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selain itu, saat melapor, korban Muhammad Supriadi juga membawa bukti kepemilikan kendaraannya berupa BPKB dengan Noka: MH1JB51146K456321 dan Nosin JB51E1446714 dengan jenis kenderaan Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam silver dengan Nopol B 6509 TGO.

Korban juga membawa STNK Sepeda Motor Honda Supra x 125, B 6509 TGQ dengan nomor rangka: MH1JB 51146K456321; JB51E1446714 warna hitam silver.

Tersangka Rendi saat ini telah diamankan di Mapolsek Aek Natas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta untuk proses hukum selanjutnya.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Secara kronologis, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WIB ketika saksi LESTARI HARLIMBI terbangun mendengar suara sepeda motor yang diparkirkan sebelumnya diteras belakang dan akan dibawa pelaku RENDY IRAWAN.

Melihat hal itu, saksi langsung membangunkan korban MUHAMMAD SUPRIADI, kemudian korban keluar rumah mengejar pelaku sampai ke jalan lintas SMP, namun tidak berhasil.

Akhirnya, Pelaku RENDY IRAWAN berhasil membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra x 125, B 6509 TGQ dengan nomor rangka : MH1JB51146K456321, JB51E1446714 warna hitam silver tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Merasa keberatan atas perbuatan pelaku RENDY IRAWAN, Korban pun pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB membuat laporan pengaduan ke Polsek Aek Natas. Hingga akhirnya, Pelaku Rendi berhasil dibekuk di rumahnya pada Rabu Malam (21/05/2025). (Trg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.