FOTO Tersangka Abdi Syarifuddin setelah ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu (Selasa, 20/05/2025)
LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda DM Manik SH telah mengamankan satu orang laki-laki bernama Abdi Syarifuddin (45 Tahun) di Dusun III Desa Simpang Marbau Kecamatan Na: IX-X dan mengamankan Barang Bukti 1 ( satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,24 Gram/Brutto milik tersangka pada Selasa Malam (20/05/2025).
Berdasarkan keterangan tersangka Abdi, bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan dikonsumsinya. Abdi memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Selanjutnya, Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X membawa dan mengamankan Tersangka Abdi dan barang bukti ke Polsek Na:IX-X untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Na:IX-X Ipda DM Manik SH bahwa kasus ini masih sedang dalam pengembangan. ” Sedang pengembangan ke bandar (layer di atasnya) ” pungkasnya melalui WhatsApp (Rabu, 21/05/2025). (Trg)
