353 views

Artis Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan, Pengancaman, dan  TPPU

JAKARTA-LH: Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan diperiksa secara intensif oleh Penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya artis Nikita Mirzani ditahan terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Nikita, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Asisten Nikita bernama Mail Syahputra dengan sangkaan kasus yang sama.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ” Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan ” pungkas Kombes Pol Ade Ary Syam di Mapolda Metro Jaya (Selasa, 04/03/2025).

Sebagaimana diketahui bahwa kasus ini berawal ketika dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2024 (03/12/2014) lalu terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Artis Nikita, Asistennya bernama Mail Syahputra juga turut dilaporkan Reza. 

Dalam laporan polisi tersebut, Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, bahwa Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi. Tapi sayangnya, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya.

“ Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut ” jelas Kombes Pol Ade Ary.

Merasa terancam dan takut, keesokan harinya (14/11/2024) Reza mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening. “ Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ” tandas Kombes Ade Ary menjelaskan.

Sehingga atas peristiwa itu, Reza merasa diperas serta mengalami kerugian sebesar Rp 4 Miliar. (Ek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.