444 views

Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod Bersama 3 Orang Lainnya Terkait Dugaan Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut

JAKARTA-LH: Bareskrim Polri akhirnya menahan Kades Kohod Arsin bersama 3 orang lainnya terkait dugaan pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang. Penahanan dilakukan setelah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Bareskrim Mabes Polri (Senin, 24/02/2025).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Penahanan terhadap Arsin dan rekanannya dilakukan usai penyidik memeriksa keempat pelaku sebagai tersangka. ” Mulai pukul 12 sampai jam setengah sembilan malam ini kami maraton lakukan riksa. Dalam proses pemeriksaan tetap kita berikan hak-hak mereka ” pungkas Djuhandhani (24/02/2024).

Direktur Tipidum itu menjelaskan, ” Kemudian setelah itu, kami penyidik melaksanakan gelar internal kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan ” ujar Djuhandhani.

Brigjen Djuhandhani menyampaikan bahwa dalam pertimbangan penahanannya, para tersangka dikhawatirkan bakal melarikan diri ataupun merusak barang bukti yang masih belum disita. ” Alasan penahanan objektif penyidik. Pertama agar TSK tidak melarikan diri, menghilangkan barbuk, karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kita temukan, ketiga karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan lagi ” tandasnya.

Sebelum penetapan penahanan Kades Kohod itu,  Kuasa hukumnya Yunihar mengatakan bahwa kedatangan kliennya di Bareskrim Polri hari ini sebagai bentuk kooperatif kepada penyidik. Yang bersangkutan memastikan bakal mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme yang ada. ” Kami kooperatif. Kami ikuti aturan dan mekanisme yang ada ” kata Yunihar.

Sebagaimana diketahui bahwa pemeriksaan terhadap Arsin (Senin, 24/02/2025) merupakan yang pertama kali dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setalah  para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan langsung dilakukan penahanan.

Terkait kasus ini, Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka. Selain Arsin sebagai Kades, juga ada sekdes UK, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. Keempatnya diduga telah melakukan persekongkolan jahat secara bersama-sama dengan membuat dan menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak yang pada akhirnya berhasil diterbitkan sebanyak 263 sertifikat atas nama warga desa untuk tujuan kepentingan memperkaya diri mereka. (Dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.