648 views

Kapolsek NA:IX-X Pimpin Langsung Penggrebegan Sarang Narkoba Di Lingkungan IV Kota Batu Labura

 VIDEO GIAT POLSEK NA:IX-X RESOR LABUHANBATU Tentang GSN (26/02/2025)

LABURA-LH: Kapolsek NA:IX-X AKP Yustina SH MH memimpin langsung giat Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan IV Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA:IX-X Kabupaten  Labuhanbatu Utara (Labura) pada hari ini Rabu (26/02/2025) Pukul 10.00 WIB.

FOTO Giat GSN di Lingkungan IV Kelurahan Aek Kota Batu (26/02/2025) 

Penggrebegan terhadap titik lokasi ini dilakukan karena diduga dijadikan tempat menggunakan / transaksi pesta Narkoba. Kegiatan GSN kali ini dilakukan di dua titik yakni di Lokasi Pinang-Pinang perladangan sawit milik masyarakat atas nama Jon dan Gubuk di Perladangan Sawit milik Masyarakat atas nama Bibon.

Dalam giat GSN ini tampak Kapolsek Yustina didampingi oleh Kanit Provos Iptu P Gultom,  Kanit Reskrim Ipda DM Manik, SH serta beberapa personil Polsek antara lain Aiptu Zul Aswin, Aipda Sugianto, Aipda DK Sianipar, Aipda Fauzi Siregar (Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Kota Batu), Bripka PH Ritonga, Bripka Raja Sutardago, Brigpol Albert Nababan, dan Briptu MbSyafi’i.

Selain dari Pihak Kepolisian, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasi Trantib Kecamatan Na: IX – X  Lily Juniati Babinsa Koramil 07/AK  Sertu A Sipahutar, dan Kepling IV Kelurahan Aek Kota Batu Abdurrahman Munthe.

Adapun yang menjadi landasan atau dasar kegiatan ini adalah;

1. Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Nomor : Sprin/935/VII/ REN.2.3/2023 tanggal 29 Juli 2023 Perihal Lomba Kampung Bebas Narkoba (KBN) pada program Quick Wins TW. III Tahun 2023 Polres Labuhanbatu;

2. Laporan masyarakat Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura.

Hasilnya,  baik pada saat di Pinang-Pinang perladangan sawit milik masyarakat atas nama Jon maupun di Gubuk di Perladangan Sawit milik Masyarakat atas nama Bibon, personil Polsek NA: IX-X dan masyarakat tidak ada mengamankan orang namun berhasil menemukan barang barang yang diduga bekas aktivitas narkotika jenis sabu yang sudah lama tidak terpakai lagi dan di temukan di tempat sampah dan di bawah pohon kelapa sawit.

Dari hasil penggrebagan ini berhasil diamankan barang bukti (NB) berupa 2 buah alat hisap bong, 4 bungkus plastik clip tembus pandang ukuran kecil yang diduga bekas narkotika jenis sabu, dan 2 buah korek manvis.

Dari pantauan di lapangan, kegiatan GSN ini berjalan tertib dan lancar dalam situasi yang kondusif dan aman. Kegiatan berakhir tepat Pukul 12.00 WIB.

Menurut Kapolsek Na:IX-X bahwa Pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) akan tetap dilaksanakan ke depan. ” Pelaksanaan penggrebekan akan tetap dilakukan kembali sesuai dengan informasi dari masyarakat dan jaringan yg dipercaya guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Na IX-X ” pungkas kepada liputanhukum.com (Rabu, 26/02/2025).

Atas kegiatan ini, warga masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Pihak Kepolisian dari Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu serta pihak terkait lainnya dalam upaya memberantas narkoba.(TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.