463 views

Setelah Periksa Sejumlah Saksi, Kejagung Tetapkan 7 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

JAKARTA-LH: Setelah Penyidik Jampidsus memeriksa sedikitnya 96 saksi dan meminta keterangan dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam PT Pertamina Persero, subholding dan K3KS 2018-2023, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada Senin (24/02/2025).

” Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka ” pungkas Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers (Senin, 24/02/2025).

Ketujuh tersangka itu, lanjut Abdul Qohar, adalah RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Selanjutnya,  VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International berinisial AP, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAN, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketujuh orang tersebut langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Atas penahanan ketujuh orang tersebut, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso memberikan tanggapannya. Fadjar mengatakan bahwa Pertamina menghormati keputusan tersebut dan siap bekerja sama. Yang bersangkutan juga menegaskan bahwa Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

” Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan ” tandas Fadjar melalui keterangan tertulisnya Senin Malam (24/02/2025).

Fadjar menambahkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan APH. ” Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah ” ujarnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.