LIPUTANHUKUM.COM: Viralnya lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ ciptaan Band Punk asal Sukatani Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah khususnya setelah dijadikan tagar oleh kelompok masyarakat termasuk ketika aksi unjuk rasa “Indonesia gelap” yang dilakukan koalisi masyarakat sipil beberapa waktu lalu, spontan mendapat reaksi dari berbagai elemen masyarakat.
Terlebih-lebih setelah kelompok band tersebut meminta maaf kepada kepada Kapolri dan Institusi Polri melalui video yang diunggah di media sosial pada Kamis 20 Februari yang lalu. Bahkan, kedua personel band tersebut, Muhammad Syifa Al Lutfi dan Novi Citra, juga menarik lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” dari semua platform musik.
Atas situasi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk terus berbenah menyusul polemik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari band Sukatani. Kapolri membantah melakukan intimidasi dan bahkan menawari band tersebut untuk menjadi duta perbaikan terhadap Korps Bhayangkara itu.
Lebih lanjut, menanggapi kecaman terkait Band Sukatani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri tidak anti kritik. Kapolri memastikan akan menerima dan terbuka terhadap segala bentuk saran dan masukan. Sigit juga menegaskan tidak pernah melarang atau membungkam siapapun yang menyalurkan hak kebebasan berekspresi. Ia bahkan mengatakan, kasus ini dijadikan refleksi untuk membangun Polri yang lebih baik.
Bahkan, lebih jauh Sigit menawarkan band Sukatani untuk menjadi duta Polri dalam rangka melakukan perbaikan institusi, dan mencegah perilaku menyimpang di jajarannya. ” Nanti kalau Band Sukatani berkenan akan kami jadikan juri atau Band Duta untuk Polri terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi dan juga konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang ” pungkas Kapolri dalam keterangan persnya (Minggu, 23/02/2025).
Menambahkan kehebohan lagi, karena bersamaan dengan munculnya kasus ini, vokalis Sukatani Novi Citra Indriyati, diberhentikan dari posisinya sebagai guru honorer di SDIT Mutiara Hati, Purwareja, Klampok, Banjarnegara, Jateng. Kepala Sekola SDIT Mutiara Hati Eti Endarwati menyatakan, Novi diberhentikan sebagai guru honorer di sekolahnya pada 6 Februari 2025. Novi yang menjadi guru honorer sejak 2020 ini diberhentikan dengan alasan telah melanggar kode etik guru.
Lagu “Bayar Bayar Bayar” menggambarkan pengalaman seseorang yang harus selalu membayar ketika berurusan dengan polisi, yang menimbulkan perspektif negatif terhadap citra kepolisian.
Disisi lain, menurut informasi yang berhasil dihimpun, bahwa jumlah anggota kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diperiksa dalam kasus dugaan intervensi terhadap Band Sukatani bertambah menjadi enam orang. Hingga Minggu Siang (23/02/2025), pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terhadap enam polisi itu masih berlangsung.
Terkait kasus ini, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan lagu merupakan bagian dari bentuk eskpresi seni yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak fundamental itu, katanya, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Pendapat lain datang dari Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurut Mahfud MD, Band Punk Sukatani tidak perlu meminta maaf kepada Polri dan juga menarik lagu “Bayar Bayar Bayar” yang beredar di platform musik Spotify. ” Mestinya Grup Band Sukatani tak perlu minta maaf dan menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari peredaran ” tandas Mahfud dikutip dari akun media sosial (medsos) “X” pribadinya Sabtu, 22/02/2025). (Ds)
