LABURA-LH: Dari hasil investigasi dan pemantauan liputanhukum.com beberapa bulan terakhir di beberapa titik jalan kelas III dan Kelas II di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara banyak sekali ditemukan badan jalan yang rusak parah. Pertanyaan yang paling mendasar adalah mengapa hal itu terjadi ?
Untuk menjawab pertanyaan itu ada dua sisi yang harus dipertimbangkan sebagai bahan jawabannya. Pertama, kerusakan terjadi karena tidak turunnya aggaran dari Pemda/ Pemerintah untuk perbaikan, dan atau. Kedua, hancurnya jalan akibat banyaknya kenderaan pengguna jalan yang melebihi tonase (overcafasitas).
Terkait jawaban yang Pertama, ada beberapa titik jalan Kelas III yang memang sudah lama tidak mendapatkan jatah perbaikan atau perawatan dari Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura. Hal ini sesuai pengakuan warga Masyarakat yang tinggal sepanjang jalan yang bersangkutan. Sementara terkait jawaban yang kedua bahwa rusaknya jalan akibat overcafasitas muatan kenderaan yang melewati jalan tersebut. Kasus ini hampir terjadi di semua ruas jalan Kelas III dan Kelas II di Labura.
Adapun dasar yang digunakan untuk mengetahui overcafasitas tersebut adalah UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menurut UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 19 dijelaskan tentang dimensi dan bobot angkutan sesuai Kelas Jalan:
1. Untuk JALAN KELAS III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan, dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm (2,1m), panjang tidak melebihi 9.000 mm (9 m), tinggi maksimal 3.500 mm (3,5 m), muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
2. Untuk JALAN KELAS II yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan, dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm (2,5 m), panjang tidak melebihi 12.000 mm (12 m), tinggi maksimal 4.200 mm (4,2 m), dan muatan berat maksimal 8 (delapan) ton.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan liputanhukum.com di lapangan banyak sekali kenderaan yang melintasi, baik yang melintasi Jalan Kelas III maupun Jalan Kelas II, di Labura yang melanggar ketentuan dimensi maupun bobot angkutan sesuai Kelas Jalan sebagaimana diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009.

FOTO SITUASI JALAN YANG RUSAK DI BEBERAPA TITIK DI LABURA
Berikut hasil wawancara liputanhukum.com terhadap warga sekitar maupun warga yang melintasi jalan kelas III dan Kelas II secara sampling di Kabupaten Labura:
“ Udah sepuluh tahun lebih gak ada perbaikan jalan disini Bang “ pungkas salah seorang warga Dusun II Aek Marbatu Desa Kampung Pajak Kecamatan Na: IX-X yang enggan disebut disebut namnya kepada liputanhukum.com (15/08/2023).
Hal senada disampaikan warga Dusun Adian Kulim Desa Bangunrejo Kecamatan Na: IX-X. “ sudah lama gak ada perbaikan jalan kami ini. Abang lihat sendiri lah kondisinya. Apalagi kalau musim hujan, sudah seperti kubahan kerbau. Gimana lah, yang lewat motor-motor (truck-truck) bosar yang berat bebannya kadang diatas 20 Ton sementara perbaikan tak ada. Pernah pun disiram tanah dan krikil lobang-lobang yang dalam itu, atas bantuan Pak Ipin (Pengusaha sekaligus Kades Bangunrejo) dan Pak Haji Buyung (mantan Bupati Labura) secara pribadi “ tandas yang mengaku bernama Udin (17/06/2023).
Begitu juga pengakuan seorang warga Dusun V Sukabangsa Desa Simpang Marbau Kecamatan Na:IX-X. “ Selain sudah lama tidak ada perbaikan dari Pemda, penyebab rusaknya jalan ini menurut kami adalah karena banyak kali Truck lewat yang melebihi tonase jalan “ kata yang mengaku bernama Budi (15/09/2023).
“ Awal jadi jalan lintap (jalan kelas II Lintas tapanuli) ini senang kali lah kami Pak. Jalannya mulus, enak lah pokoknya. Tapi belum sampai setahun sudah banyak yang hancur. Menurut saya hancurnya jalan ini salah satunya akibat banyaknya motor (Truck) besar yang melintasinya. Bayangkan pak, motor bawa CPO yang isinya 25 Ton, belum lagi motor bawa kayu log, belum lagi motot-motor lainnya yang bawa beban berat yang melebihi kapasitas muatan untuk jalan kelas ini “ papar warga Dusun Simpang Bandar Selamat, Desa Simonis Kecamatan Aek Natas yang enggan disebutkan Namanya (07/09/2023).
Keluhan lain datang dari seseorang yang mengaku Warga Desa Senomartani Kecamatan Kualuh Hulu Labura. “ Tak tau lah Pak Nasib kami ini, kami sempat senang setelah dikunjungi Pak Presiden Jokowi kami lihat ada langsung perbaikan jalan, entah itu anggaran dari mana. Tapi tiba-tiba setelah mulai proyek dikerjakan malah kami gak bisa sama sekali melewati jalan akibat tanah merah yang ditumpuk menjadi lautan lumpur yang tak bisa dilalui. “ ujar warga Senomartani ini yang menurut pengakuannya bahwa pekerjaannya sehari-hari membawa kebutuhan sembako dari Aek Kanopan hingga Kampung Masjid (01/09/2023).
Sampai berita ini ditayangkan, wartawan liputanhukum.com belum berhasil melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Pihak/Instansi terkait khususnya Pihak Pemerintah Daerah Labura mengapa Jalan Kelas III dan Kelas II di Labura banyak yang rusak parah. BERSAMBUNG…
(Nafiah)
