JAKARTA-LH: Dalam amar putusannya yang dibacakan hari ini (Kamis, 15/06/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan keputusan ini maka gonjang ganjing dan kekhawatiran banyak pihak terhadap sistem Pemilu 2024 terjawab sudah yakni tetap menggunakan proporsional terbuka.
Dalam konklusinya putusannya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 yang meminta pemilu sistem proporsional tertutup gagal alias tidak bisa diberlakukan. ” Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya ” pungkas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK (Kamis, 15/06/2023).
Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum. ” UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum ” tandas hakim MK Suhartoyo.
MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air. Hal ini berkebalikan kalau sistem proporsional tertutup yang diterapkan. ” Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis ” lanjut Suhartoyo.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, di antaranya DPR, Presiden, KPU, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. ” Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk sepenuhnya ” tegas Ketua MK Anwar Usman.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya gugatan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks wamenkumham Denny Indrayana sempat menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.
Gugatan ini mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup. Padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Lewat putusan ini, MK sekaligus membantah bocoran putusan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana tersebut.
Terkait hal ini, MK mengakui konstitusi Indonesia tak pernah mengatur jenis sistem yang dipakai dalam pelaksanaan pemilu. MK menyadari pilihan sistem pemilu itu menjadi wewenang pembentuk undang-undang. Sikap tersebut diambil MK dengan merujuk sejarah penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. MK bahkan mempertimbangkan pandangan para founding father dalam perkara pemilu ini.
” Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, in casu pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislative ” jelas hakim MK Suhartoyo membacakan putusan.
Suhartoyo menyatakan UUD 1945 hasil perubahan sebenarnya tak menentukan sistem pemilihan umum bagi legislatif. ” UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum ” katanya.
Sebagai catatan, ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang disampaikan hakim MK, yakni Arief Hidayat. Arief menawarkan opsi sistem proporsional terbuka terbatas agar diterapkan pada pemilu berikutnya. Sebab kalau digunakan pada saat ini menurutnya masih belum memadai. ” Dalam rangka menjaga agar tahapan pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada pemilu tahun 2029 ” ujar Arief (15/06/2023).
Arief bersikukuh agar gugatan terkait sistem Pemilu diterima sebagian. Ia memaparkan argumentasi pemohon sebenarnya pantas dikabulkan sebagian. ” Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan Sebagian ” papar Arief.
Sementara itu, Tim hukum DPR mengaku lega atas putusan MK tersebut. Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian bagi para caleg dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024. ” Ternyata demokrasi Indonesia masih hidup dan menyenangkan. Saya yakin dan percaya nanti demokrasi akan terasa enjoy, gembira, dan terasa pesta. Hari ini, hari raya para caleg seluruh Indonesia ” pungkas Aboe Bakar Al-Habsyi salah satu anggota Tim Hukum DPR RI yang dimintai pendapatnya usai mengikuti sidang putusan MK di Gedung MK (Kamis, 15/06/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Tim Hukum DPR lainnya Habiburokhman. Menurutnya, putusan MK ini membuat semua pihak lega sehingga bisa berkonsentrasi menjalani semua tahapan Pemilu 2024. Sebab, kata politikus Gerindra itu, sebelum putusan MK dibacakan, pihaknya mendapat pertanyaan dari banyak bakal caleg. Para bakal caleg menanyakan sistem pemilu apa yang akan digunakan sebenarnya dalam Pemilu 2024, apakah proporsional terbuka atau proporsional tertutup. Mereka diklaim kebingungan. ” Dengan kejelasan hari ini, maka kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus berjalan. Dan namanya aspirasi dan proses demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik ” tandas Politisi Gerindra itu.
Demikian pula pendapat Anggota Tim Hukum DPR RI lainnya, Supriansa, menyampaikan bahwa putusan MK ini memberikan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat. Sebab, rakyat bisa memilih langsung anggota dewan yang diinginkan dalam sistem proporsional terbuka. ” Rakyat yang akan menentukan nanti siapa yang akan dipilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota ” ujar politisi Golkar itu.
Anggota tim hukum DPR lainnya dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyampaikan pandangan sedikit berbeda. PDIP diketahui merupakan satu-satunya partai parlemen yang menginginkan sistem proporsional terbuka diganti menjadi sistem proporsional tertutup. Arteria mengatakan, partainya menghormati putusan MK ini. Pihaknya akan mengikuti Pemilu 2024 meski menggunakan sistem proporsional terbuka dan tidak akan mengambil langkah lanjutan untuk mengganti sistem pemilu. ” PDIP partai adalah partai yang dewasa. Kami tanpa putusan MK, kami jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem pemilu ” ungkap Politisi PDI-P itu.
Sebagaimana diketahui bahwa dari 9 Partai yang memiliki perwakilan di DPR-RI, 8 diantaranya menolak system pemilu proforsional tertutup hanya PDI-P yang mendukung system proforsional tertutup. (Dessy)
