JAKARTA-LH: Penasehat Hukum (PH) Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail pada hari ini (Kamis, 13/07/2023) menyerahkan pengembalian uang yang berasal dari seseorang beriniasial S sebesar US$ 1,87 Juta atau sekitar Rp 27 Miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tampak Maqdir membawa dua tumpuk uang senilai US$ 1,87 Juta dengan pecahan 100 dollar. Tumpukan uang itu dibawa dua orang asistennya. Maqdir menyampaikan bahwa penyerahan itu sebagai bentuk recovery atas kasus yang menimpa kliennya. ” Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat ” pungkasnya sesampainya di Kejagung (Kamis, 13/07/2023).
Terkait hal ini, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kuntadi mengaku pihaknya telah memeriksa Maqdir ihwal penerimaan uang tersebut. Kuntadi menjelaskan bahwa Maqdir mengaku kepada penyidik sama sekali tidak mengetahui secara pasti sosok yang menyerahkan uang tersebut. Maqdir juga mengaku uang tersebut tidak diterima secara langsung melainkan oleh rekan kerjanya yang bernama Andika. ” Setelah kami dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Andika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan ” tandas Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung (Kamis, 13/07/2023).
Lebih lanjut, Dirdik JAMPidsus tersebut menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan barulah diketahui bahwa sosok pengembalian uang tersebut berinisial S. ” Hasilnya antara lain bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya ‘S’ tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud, dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu ” tungkas Kuntadi menjelaskan.
Oleh karena itu, menurut kuntadi, pihaknya masih mendalami dari mana asal-usul uang tersebut, termasuk kaitannya dengan kasus penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Pendalaman tersebut, salah satunya dilakukan dengan menggeledah Kantor Pengacara Maqdir Ismail yang menjadi lokasi penyerahan uang. ” Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan ” ujarnya.
Disisi lain, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang juga telah diperiksa penyidik Kejagung mengaku tidak tahu tentang kabar pengembalian uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi proyek menara BTS. ” Saya tidak tahu-menahu ” tandas Dito di Istana Kepresidenan Jakarta (Kamis, 13/07/2023).
Sebagaimana diketahui, bahwa Dito telah diperiksa Kejaksaan Agung tentang dugaan menerima uang Rp 27 miliar di kasus BTS. Sehari setelahnya, pengacara terdakwa kasus itu menyebut ada orang yang mengembalikan uang dalam jumlah yang sama kepada mereka. (Dessy/Red)