881 views

Inilah Parpol Yang Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, 13 Parpol Lama dan 5 Parpol Baru

LIPUTANHUKUM.COM: Pesta Rakyat (Demokrasi) Indonesia tidak lama lagi akan berlangsung tepatnya tahun 2024 yang akan datang. Salah satu syarat sebuah negara demokrasi adalah adanya wadah rakyat yang disebut Partai Politik yang nantinya akan memperjuangkan aspirasinya di Parlemen atau yang di Indonesia lazim disebut Dewan Perwakilan Rakyat baik yang berada di Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi (DPRD) maupun yang berada di Pusat (DPR-RI).

Untuk mengatur sistem, tata cara, dan aturan main terkait pesta rakyat ini maka dibentuklah yang namanya Undang-Undang (UU) Pemilu. UU Pemilu yang akan dipakai untuk Pemilu 2024 yang akan datang adalah UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum. 

Dalam UU ini diatur tentang adanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu.

Untuk pemilu yang akan datang (2024), dikutip dari laman resmi kpu.go.id, dengan surat pengumuman bernomor 9/ PL.01.1-Pu/ 05/ 2022, ada 18 Partai Politik yang sudah dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi oleh KPU.

Dari 18 Partai yang sudah dinyatakan lolos Verifikasi Administrasi tersebut tampak ada 5 Parpol baru yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Sementara ada 13 Parpol yang sudah pernah ikut Pemilu sebelumnya yang juga dinyatakan lolos verifikasi administrasi yaitu PDI-P, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pengumuman resmi daftar partai lolos verifikasi dan ikut pemilu baru akan diumumkan pada 13 Desember 2022 mendatang. (Kiki/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.