861 views

JPU Tuntut Rehab Hakim Vonis Penjara, Pasutri Nia-Ardi Nyatakan Banding

JAKARTA-LH: Kendatipun Vonis Hakim terhadap Terdakwa Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta Terdakwa lainnya Zen Vivanto telah dibacakan pada Selasa (11/01/2022) yang lalu, namun ada hal yang menarik dari peristiwa itu karena tidak lazim terjadi. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 Terdakwa dengan rehabilitasi, namun dalam putusannya Majelis Hakim berpendapat lain karena menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 Tahun terhadap masing-masing Terdakwa.

JPU dalam tuntutannya, menuntut Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie serta Sopir Pribadi Zen Vivanto dengan hukuman 12 Bulan atau Satu Tahun Rehabilitasi. ” Menempatkan Terdakwa Satu Zen Vivanto, Terdakwa Dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan Terdakwa Tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan “ tandas JPU membacakan tuntutannya (23/12/2021).

Namun pada sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Damis menghuku Para Terdakwa masing-masing 1 Tahun Penjara. ” Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, Pidana Penjara masing-masing selama 1 tahun “ pungkas Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan Surat Putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat (Selasa, 11/01/2022).

Dalam pertimbangannya, Hakim menganggap Nia dan Ardi bukan korban penyalahgunaan narkoba. ” Para Terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban karena Terdakwa menggunakan narkotika karena bukan ditipu “ kata Anggota Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa Nia dan Ardi tidak dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi sabu secara sadar. ” Hal mana ditandai Terdakwa Dua menyuruh Terdakwa Satu membeli sabu. Terdakwa tidak dapat dikualifikasi pecandu atau korban yang wajib jalani rehabilitasi medis “ tambah Anggota Majelis Hakim membacakan Surat Putusannya.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara. ” Menimbang oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika, maka menurut majelis hakim, pidana yang Terdakwa adalah pidana penjara “ tegas Ketua Majelis Muhammad Damis.

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Para Terdakwa menyatakan Banding. Ardi Bakrie langsung mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara. Pernyataan Ardi ini juga mewakili sikap Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto. “Kami ajukan banding ” kata Ardi secara spontan dalam sidang (Selasa, 11/01/2022).

Sementara itu, menanggapi vonis 1 Tahun Penjara, Penasehat Hukum (PH) Para Terdakwa Wa Ode Nur Zaenab menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk Ketiga Terdakwa yang terbukti mengonsumsi narkoba. ” Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding “ ujar Wa Ode Nur Zaenab usai persidangan (Selasa, 11/01/2022).

Menurut Wa Ode Nur Zaenab, keputusan Majelis Hakim itu belum inkrach. Sehingga Pihak Terdakwa belum bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana. “Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah Pengguna, Korban Penyalahgunaan Narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi ” tambah Wa Ode Nur Zaenab. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.