JAKARTA-LH: Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dan 10 Orang lainnya ternyata terkait kasus dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Sejumlah Proyek dan Perizinan termasuk Proyek Multiyears berniali bernilai Rp 58 Miliar. Dari Total 11 Orang yang ditangkap, KPK telah meningkatkan status 6 Orang menjadi Tersangka dan langsung melakukan penahanan termasuk Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ” Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan ” pungkas Alexander Marwata saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK (Kamis, 13/01/2022).
Alexander Marwata menjelaskan, pemberian suap itu diduga terkait dengan Sejumlah Proyek di Kabupaten PPU. Menurut keterangan Wakil Ketau KPK itu bahwa perkara bermula pada 2021. Saat itu, Pemkab PPU mengagendakan sejumlah proyek dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Nilai Kontrak sekitar Rp112 Miliar. ” Itu antara lain Proyek Multiyears Peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan Pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak R p9,9 Miliar ” jelas Wakil Ketua KPK itu.
Abdul Gafur kemudian memerintahkan Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.
Masih menurut penjelasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atau yang akrab disapa Alex itu, bahwa Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM) kemudian diduga memerintahkan Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.
Selain itu, lanjut Alex, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara. ” Tersangka MI, tersangka EH dan tersangka JM diduga menjadi orang pilihan dan kepercayaan tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM ” tambah Alex.
Selanjutnya, Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis diduga menyimpan dan mengelola uang-uang yang diterima dari rekanan dalam rekening bank milik Nur Afifah yang berikutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Berikut Daftar Nama 6 Orang Tersangka dalam kasus ini baik sebagai Pemberi maupun Penerima Suap:
Pemberi 1 Orang: Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) swasta
Penerima 5 Orang:
1. Bupati PPU (periode 2018-2023) Abdul Gafur Mas’ud (AGM);
2. Plt Sekda PPU Mulyadi (MI);
3. Kadis PU Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH);
4. Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM);
5. Bendahara Umum DPC Parta Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
Atas kasus ini, KPK menjerat Achmad Zuhdi (AZ) sebagai Tersangka Pemberi Suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai Tersangka Penerima Suap ada 5 Orang yakni Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM); Plt Sekda PPU Mulyadi (MI), Kadis PU Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Bendahara Umum DPC Parta Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB). Kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rz/Red)