LIPUTANHUKUM.COM: Secara Fakta Yuridis perkara pidana dugaan pencabulan terhadap santriwati dengan Tersangka berinisial MSA sudah dinyatakan P-21 alias berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sejak Tanggal 4 Januari 2022. Namun karena Tersangkanya selalu mangkir dari panggilan Penyidik maka diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. ” Secara Fakta Yuridis, perkara itu sudah P-21 pada Tanggal 4 Januari lalu. Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada Pihak Kejaksaan. Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi. Setelah kami tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan. Kami kemudian menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya, dan akan dilaksanakan upaya paksa ” pungkas Kombes Pol Totok Suharyanto sebagaimana dilansir TvOnenews.com (Jum’at, 14/01/2022).
Tersangka MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Secara kronologis kejadian, peristiwa ini terjadi pada bulan Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2019.
Tersangka MSA lalu menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Bahkan MSA sempat mengajukan Praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 Juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam Nomor 35/ Pid.Pra/ 2021/ PN Sby Tertanggal 23 November 2021. Gugatan tersebut akhirnya ditolak.
Hakim Tunggal Praperadilan Martin Ginting di PN Surabaya menolak gugatan MSA. ” Setelah melihat bukti dan saksi-saksi dalam persidangan, mengadili, menyatakan permohonan praperadilan ditolak ” tandas Hakim Tunggal Martin Ginting (16/12/2021). (Red)