1,265 views

Direktur PT IGATA HARAPAN Minta Keputusan MA Nomor 2919 K/Pdt/2015 Segera Dieksekusi Demi Kepastian Hukum

JAKARTA-LH: Direktur PT IGATA HARAPAN H. Andi Tajuddin SP, SH, MH minta agar Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2919 K/ Pdt/ 2015 supaya dieksekusi demi kepastian hukum. “ Kami meminta agar Keputusan MA Nomor 2919 K/ Pdt/ 2015 segera dieksekusi demi kepastian hukum sesuai amanah Pasal 28D UUD 1945 khususnya Ayat (1) “ pungkas H. Andi Tajuddin melalui Teleon Selularnya (Jum’at, 01/10/2021).

Adapun bunyi Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang dimaksud Direktur PT IGATA HARAPAN itu berbunyi. “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum ”.

Menurut Master Hukum tersebut, “ Hukum dan Kepastian adalah dua hal yang sangat sulit untuk dipisahkan. Hukum ada adalah untuk adanya kepastian, adanya kepastian juga menjadikan hukum itu lebih ditaati. Untuk mewujudkan adanya kepastian maka hukum itu harus diciptakan terlebih dahulu sebelum perbuatan-perbuatan yang diatur dalam hukum itu dilakukan, sehingga masyarakat menjadi tahu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan serta mengetahui konsekuensinya kalau mereka berbuat bertentangan atau melawan hukum. Kepastian memiliki arti “ketentuan; ketetapan” sedangkan jika kata “kepastian” digabungkan dengan kata “hukum” maka menjadi Kepastian Hukum, yang diartikan sebagai perangkat hukum suatu Negara yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap Warga Negara “ tandas H. Andi Tajuddin SP, SH, MH.

“ Hukum mengandung kepastian manakala hukum itu dapat menyebabkan perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum itu sendiri. Nilai kepastian inilah yang harus ada dalam setiap hukum yang dibuat sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan menciptakan ketertiban. Kepastian merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama yang merupakan Hukum Positif atau Peraturan Perundang-Undangan atau Hukum Tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang “ lanjut Andi Tajuddin.

Menurut Andi Tajuddin, “ Kepastian mengandung beberapa arti, diantaranya adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan. Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak boleh kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan. Dengan berbagai pertimbangan dan rumusan hukum itulah maka kami minta agar Keputusan MA Nomor 2919 K/ Pdt/ 2015 untuk segera dieksekusi “ ujar Andi Tajuddin.

Andi Tajuddin menyatakan bahwa Pihaknya telah melayangkan Surat Permohonan Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Batam, namun hingga berita ini ditayangkan belum terealisasi alias belum ada kepastiannya. “ Kami sudah melayangkan surat ke PN Batam agar segera dieksekusi keputusa MA itu, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, Nanti saya kirim Copy suratnya “ tungkas Andi Tajuddin dengan nada berapi-api.

Berdasakan Amar Putusan MA Nomor: 2919 K/ Pdt/ 2015 Tertanggal 29 Februari 2016 bahwa Kasasi Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I: MADE BAYU ADI SASTRA, dan Pemohon Kasasi II: PT GLORY POINT tersebut dinyatakan ditolak. Berikut adalah petikan putusan MA tersebut:

“ M E N G A D I L I:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: MADE BAYU ADI SASTRA, dan Pemohon Kasasi II: PT GLORY POINT tersebut;

2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan Soltony Mohdally, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Para Hakim Anggota dan oleh Susi Saptati, S.H, M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Hakim-Hakim Anggota;                                                        Ketua Majelis;

Ttd. Dr.H.ZahrulRabain,S.H.,M.H  Ttd. Prof.Dr.H.Abdul Manan,S.H.,S.IP.,M.Hum

Ttd. Soltoni Mohdally, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd. Susi Saptati, S.H., M.H “ demikian Petikan Putusan MA Nomor 2919 K/ Pdt/ 2015 yang dikirim H. Andi Tajuddin SP, SH, MH ke Redaksi LH (liputanhukum.com).

Berikut adalah PDF kutipan utuh Putusan MA Nomor: 2919 K/ Pdt/ 2015: Silahkan Klik !

KEPUTUSAN MA

(Redaksi)

VIDEO TERKAIT:

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.