607 views

Pimpinan KPK Angkat Bicara Soal Pegawainya Yang Dipecat Karana Diduga Telah Menyebarkan Informasi Tanpa Hak Terkait Bendera HTI

JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Jurubicaranya Ali Fikri angkat bicara sekaligus melakukan klarifikasi terkait pemecatan salah satu pegawainya di Satuan Pengamanan bernama Iwan Ismail karena diduga telah menyebarkan foto bendera Hizbut Tahrir Indonesian (HTI) yang diduga berada di salah satu meja Pegawai di Gedung KPK. ” Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke Pihak Eksternal ” pungkas Ali Fikri dalam keterangannya (Jum’at (01/10/2021).

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, bahwa Iwan Ismail diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat yang menimbulkan kebencian masyarakat dan menurunkan nama baik KPK. Menurut Ali, Iwan telah melanggar Pasal 8 Huruf S Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK. Selain itu, Iwan juga diduga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. ” Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya ” tandas Plt Jurubicara KPK itu.

Kasus ini bermula ketika Iwan Ismail menulis surat terbuka. Dimana Iwan mengaku memotret bendera tersebut di lantai 10 Gedung KPK, yang notabene merupakan Ruang Penyidik dan tak sembarang orang memasuki ruang tersebut. Iwan mengaku memotret bendera itu bersamaan dengan Gelombang Protes Massa yang menolak pengesahan revisi UU KPK pada 2019 silam. Belakangan usai foto itu viral, Iwan dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Ia dijatuhi sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran Kode Etik Berat. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.