2,136 views

Lagi-Lagi, 2 Oknum Polisi Diringkus Karena Diduga Terlibat Penyalahgunaan Nakoba

LIPUTANHUKUM.COM: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar meringkus 2 Orang Oknum Anggota Kepolisian masing-masing berinisial AHH dan JS karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Kedua Oknim Polisi yang berdinas di Polres Goa, Sulawesi Selatan tersebut kedapatan membeli barang haram jenis sabu.

AHH dan JS ditangkap di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar seusai membeli narkoba diduga jenis sabu pada Jum’at (01/10/2021). Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto. ” Iya benar, ada dua oknum anggota yang bertugas di Polres Gowa kita amankan karena sabu. Inisial AHH dan JS berpangkat Bripka ” pungkas AKBP Yudi sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com (Minggu, 03/10/2021).

Menurut AKBP Yudi Frianto, penangkapan Kedua Oknum Anggota Polri tersebut bermula saat petugas berpatroli di sekitar lokasi di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar. AKBP Yudi menyebut ada gerakan yang mencurigakan sehingga petugas pun menghampiri dan memeriksa sosok tersebut. ” Ketika ditanya mereka bilang baru beli sabu di Kerung. Setelah itu dia bilang mereka anggota Polri, kita cek ternyata memang benar anggota Polri. Barang bukti 1 Saset yang dibeli seharga Rp 2 Juta ” tandas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar itu.

Kedua Oknum Anggota Polri tersebut, menurut Yudi, telah menjalani Tes Urine, sementara Barang Buktinya yang diduga berupa Sabu telah dikirik ke laboratorium forensik. ” Kemarin itu kita sudah urine dan sabu untuk Labfor. Kalau pengakuannya mereka sudah pernah beli di situ, bukan hanya sekali mereka beli di situ. Kemudian kita geledah rumah tempat mereka beli sabu itu sudah tidak ada lagi ” jelas AKBP Yudi.

Kedua Tersangka yang merupakan Oknum Anggota Polri tersebut yakni AHH dan JS akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara selama 20 Tahun.

Selain terancam Pidana, Kedua Oknum Anggota Polri itu akan dikenakanakn sanksi Kode Etik. ” Kalau polisi itu akan kena Kode Etik sama pidana. Tapi kita lihat nanti hasil pemeriksaan di labfor untuk sabunya ” tungkas AKBP Yudi Frianto. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.