581 views

Mengungkap Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan WNA Bersama Istri Korban Bermotif Cinta Segi Tiga

LIPUTANHUKUM.COM: Peristiwa dugaan Pembunuhan Berencana ini terjadi pada Senin Malam (26/07/2021-Red) Mura Tami tepatnya di jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Korbannya adalah Juraga Emas bernama Nasaruddin (45Tahun). Pelakunya bernama Mahdi Mehrban (MM) Warga Negara Afghanistan. Yang lebih membuat mencengangkan, terakhir terkuak bahwa ternyata salah satu pelakuknya adalah Istri Korban bernama Virgita Legina Hellu (VVH-25Tahun) yang merupakan selingkuhan MM. VVH sempat kabur dan terakhir berhasil diamankan Pihak Kepolisian di Enrekang, Sulawesi Selatan.

Dari hasil penyidikan, ternyata rencana pembunuhan ini telah mereka (Pelaku MM dan VVH) rencanakan sebanyak 2 kali, namun baru pada perencanaan ketiga berhasil dilaksanakan. Korban Nasaruddin dibunuh setelah terlebih dahulu Tersangka MM menghentikan kendaraan yang dikemudikan korban di jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada Senin Malam (28/06/2021). ” Untuk mengecoh, Pelaku (MM) juga merampas tas milik Istri Korban Virgita Legina Hellu (25) yang diamankan di Enrekang, Sulawesi Selatan dan saat ini tiba di Polresta Jayapura Kota ” pungkas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas sebagaimana dilansir suarasulsel-id (Senin, 05/07/2021).

Menurut Kapolresta Kota Jayapura itu, bahwa Istri Korban VVH sudah mengaku pembunuhan terhadap suaminya sudah direncanakan keduanya sejak Januari 2021 namun baru terealisasi Pada 28 Juni 2021. Diduga pembunuhan berencana ini bermotif cinta segi tiga.

Atas perbuatannya, Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana yang didapat dincam dengan Hukuman Mati. ” Pasal yang disangkakan ke MM yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun ” tandas Kombes Urbinas.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Rivand Rivai bahwa Tersangka Mahdi Mehrban merupakan Warga Negara Asing berkebangsaan Afganistan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). ” KITAS yang dipegang tersangka yang ditahan di Polresta Jayapura Kota dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan masa berlakunya hingga tanggal 21 Agustus mendatang ” tandas Rivand Rivai di Jayapura (Senin, 05/07/2021). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.