1,415 views

DPRD Labuhanbatu Akan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pengumuman Paslon Bupati Terpilih

RANTAUPRAPAT-LH: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu telah menerima Salinan Penetapan Pasangan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada 2020 hari ini Sekitar Pukul 14.00 WIB (Senin, 03/05/2021). Surat Salinan Keputusan tersebut diantar oleh 2 Orang Komisioner KPU bersama Staf KPU Labuhanbatu dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Labuhanbatu bersama 3 Pimpinan (Wakil Ketua) lainnya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan kepada Wartawan LH (liputanhukum.com) melalui WhatsAppnya. “ Wa’alaikum Salam Pak Bambang, DPRD Labuhanbatu telah menerima Salinan Penetapan Pasangan Bupati/Wabup Terpilih tadi siang sekitar Jam 14.00 yang langsung diterima Ketua DPRD dan Kami 3 Orang Pimpinan lainnya, yang langsung diantar oleh 2 Orang Komisioner KPU dengan Staf KPU Labuhanbatu “ pungkas Abdul Karim Hasibuan (Senin Malam, 03/05/2021-Red).

Lebih lanjut Abdul Karim menjelaskan bahwa dengan diterimanya Salinan Keputusan KPU Labuhanbatu tersebut, maka DPRD Labuhanbatu akan menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengumuman Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih. “ Dengan telah diterimanya salinan tersebut maka DPRD (Labuhanbatu) akan menindaklanjutinya dengan melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa Pengumuman Pasangan Terpilih. Setelah Rapat Paripurna digelar, DPRD (Labuhanbatu) selanjutnya akan mengantarkan Salinan Dokumen tersebut ke Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti Pemerintah atasan (Pemerintah Pusat-Red) “ ujar Ketua Partai Gerindra Labuhanbatu tersebut.

Masih menurut keterangan dari Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu itu, bahwa Rapat Paripurna itu akan dilaksankan Pada Rabu lusa (05/05/2021-Red). “ Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Banmus DPRD (Labuhanbatu), Paripurna akan dilaksanakan pada hari Rabu Tgl 5 Mei 2021 Pak Bambang “ tutup Abdul Karim Hasibuan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi yang sudah lebih awal dikonfirmasi oleh Wartawan LH yang mempertanyakan apakah Hasil Penetapan Pleno tentang pemenang Hasil Pilkada Labuhanabtu 2020 sudah diserahkan ke DPRD Labuhanbatu ? Dibalas oleh Wahyudi, “ Sudah Bang “ jawab Ketua KPU Labuhanbatu itu singkat melalui WhatsAppnya (Senin Siang, 03/05/2021-Red).

Sesuai pemberitaan LH sebelumnya, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu dalam Rapat Pleno Terbuka (RPT) Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 di Hotel Permata Land Rantauprapat Pada Hari MInggu kemarin ( 02/05/2021-Red) telah menetapkan Paslon Nomor Urut 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM dengan sebuta (ERA) sebagai pemenang Pada Pilkada 2020. Penetapan ini tertuang Pada Surat Keputusan (SK) KPU Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/ 1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020.

Dilain Pihak, Paslon Nomor Urut 03 Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar (ASRI), diwakili Legal Official (LO) nya Fadli Amri Hasibuan dan Syahdan Saibani Rambe menyatakan menolak hasil RPT itu dan melakukan Aksi Walk Out (Minggu, 02/05/2021-Red).

Sebagaimana diketahu bahwa sebelumnya, Paslon ASRI juga telah menggugat KPU Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi melalui Kuasa Hukumnya terkait hasil akhir penghitungan suara Pilkada Labuhanbatu setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/04/2021) yang lalu. Hal ini sesuai dengan Bukti Akta Pengajuan bernomor 145/ Pan. MK/ Ap3/ 04/ 2021 Tentang Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang diunggah MK dalam hal ini oleh Panitera Muhidin, SH, M.Hum tertanggal 29 April 2021. PHP ini diajukan oleh Kuasa Hukum Paslon 03 Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar dalam hal ini Eddi Mulyono yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Tidak sampai disitu, hari ini (Senin, 03/05/2021-Red), Tim Pemenang ASRI juga telah menyerahkan surat ke Ketua DPRD Labuhanbatu yang berisi Perihal Keberatan dan Penundaan. “ Untuk dan oleh karena terdapat Sengketa Hukum yang sedang bergulir di MK, sesuai dengan tahapan selanjutnya sudah semestinya DPRD Labuhanbatu dapat menunda sampai kepada proses hukum di MK berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya DPRD Labuhanbatu menyelenggarakan Sidang Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih sehingga Para Pihak yang bersengketa tidak mengalami kerugian hukum dan politik “ begitu bunyi surat Pemohonan dan Keberatan yang ditandatangani oleh Ketua (Ir. H. Nukman Harahap) dan Sekretaris (H. Masri Salim Ritonga) Tim Pemenang ASRI hari ini (Senin, 03/05/2021-Red).

Surat Permohonan dan Keberatan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan ASRI Ir. H. Nukman Harahap dan diterima oleh Sekretriat Dewan (DPRD) Labuhanbatu. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.