90 views

Daerah Dijajah Dengan Regulasi Sentralistik Yang Zalim

Oleh

**Syaed Lukman

(Aktivis dan Pengamat Kebijakan tinggal di Pekanbaru)

DAERAH hari ini tidak dijajah dengan senjata, tapi dijajah dengan regulasi. Penjajahannya lebih halus, lebih rapi, tapi lebih zalim.

Dulu para penjajah datang dengan bendera dan bedil. Sekarang penjajah datang dengan pasal dan peraturan. Namanya regulasi sentralistik. Isinya perampasan hak daerah yang dibungkus atas nama negara.

Lihat faktanya

Daerah Kaya, Pusat yang Menikmati. Riau, Kalimantan, Papua mengeluarkan minyak, sawit, batubara, emas. Tapi hasilnya disedot ke pusat

DBH dipotong, DAU diatur, DAK dipersulit. Daerah hanya dapat ampasnya, pusat dapat gulanya. Ini bukan keadilan, ini penjajahan fiskal. Yang sangat menyakitkan kami yang berada di daerah.

Kewenangan ditarik ke pusat daerah Jadi Jongos. Undang-Undang Cipta Kerja, UU Minerba, UU HKPD, semua kewenangan strategis ditarik ke pusat. Izin tambang, izin sawit, izin investasi semua di pusat.

Gubernur dan Bupati hanya jadi tukang stempel, jadi mandor di tanahnya sendiri. Otonomi daerah sengaja dimatikan pelan-pelan.

Rakyat Jadi Tumbal Regulasi. Di lapangan, tanah ulayat rakyat dikalahkan oleh HGU perusahaan yang izinnya terbit dari pusat. Petani punya SKT dari datuk dan penghulu, tapi kalah oleh HGu yang diterbitkan pusat tanpa ada peninjauan terlebih dahulu ke daerah. Ketika rakyat melawan, yang datang aparat.

Regulasi sentralistik inilah yang membenturkan anak bangsa dengan anak bangsa.

Regulasi yang zalim itu cirinya tiga yakni dibuat jauh dari rakyat yang terdampak, menguntungkan segelintir korporasi, dan menyusahkan rakyat banyak. Dan itulah yang terjadi hari ini.

Otonomi daerah yang dijanjikan reformasi 98 sudah dikhianati. Yang ada sekarang adalah sentralisasi gaya baru. Semua harus tunduk pada pusat. Daerah tidak boleh mengelola kekayaannya sendiri. Daerah tidak boleh menentukan nasibnya sendiri. Mirip seperti kita ini dijajah oleh bangsa asing.

Negara Kesatuan yang dipusatkan secara sentralistik bukan berarti semua harus disedot ke pusat. Kesatuan seharusnya keadilan yang dibagi rata secara berkeadilan.

Maka sudah waktunya daerah bersuara. Kembalikan hak daerah. Kembalikan DBH sesuai kontribusi. Kembalikan kewenangan izin ke daerah. Hentikan penjajahan dengan regulasi sentralistik yang zalim ini.

Karena jika daerah terus dijajah dengan regulasi, maka yang akan runtuh bukan hanya ekonomi daerah, akan menjadi miskin. Kepercayaan rakyat pada negara itu sendiri akan hilang.

Saudara Presiden ingat anda adalah pemenang mandat yang diberikan oleh rakyat untuk menjalankan amanah UUD 1945.

Hari ini kami orang daerah hanya punya nama sedangkan tanah untuk perkebunan semuanya milik oligarki kami menumpang di daerah sendiri.

Tulisan ini merupakan **Disclaimer: Kanal Opini adalah Media Warga. Setiap Opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada Pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa Pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.