67 views

Ibnu Khaldun: Pajak Yang Tinggi Akan Mematikan Perekonomian dan Meruntuhkan Negara

LIPUTANHUKUM.COM: Teori perpajakan Ibnu Khaldun dalam kitab mahakaryanya Al-Muqaddimah menyatakan bahwa tarif pajak yang rendah justru akan menghasilkan pendapatan negara yang lebih besar, sedangkan pajak yang terlalu tinggi akan mematikan perekonomian dan meruntuhkan negara. Dengan kata lain, menurut Ibnu Khaldun, bahwa diantara tanda hancurnya suatu negara, semakin besar dan beranekaragam nya pajak yang dipungut.

Pemikiran ini lahir ratusan tahun sebelum munculnya Kurva Laffer dalam ekonomi modern.

Berikut adalah poin-poin utama dari teori pajak Ibnu Khaldun:

1. Hubungan antara Tarif Pajak dan Produksi

a. Pajak Rendah, Ekonomi Makmur: Pada awal berdirinya suatu negara, beban pajak cenderung rendah dan adil. Hal ini memberi insentif (dorongan) yang kuat bagi masyarakat untuk bekerja, berdagang, dan berproduksi.

b. Pajak Tinggi, Ekonomi Lesu: Seiring berjalannya waktu, pengeluaran negara dan gaya hidup penguasa sering kali meningkat pemborosannya. Untuk menutupinya, penguasa menaikkan tarif pajak atau menambah pungutan baru.

c. Efek Jera (Malas Bekerja): Ketika pajak terlalu berat dan melewati batas kewajaran, motivasi masyarakat untuk berusaha akan hilang. Pelaku usaha memilih mengurangi aktivitas atau berhenti karena keuntungan mereka habis terpotong pajak. Akibatnya, basis pajak menyusut dan total pendapatan negara justru merosot.

2. Prinsip Keadilan dan Manajemen Pajak

a. Perlakuan Setara: Penarikan pajak harus diterapkan secara adil kepada semua pihak tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, kekayaan, atau hubungan keluarga.

b. Dipungut dari yang Mampu: Pajak hanya dibebankan kepada mereka yang memiliki kemampuan finansial.

c. Timbal Balik (Kesejahteraan): Pajak bukanlah alat eksploitasi sepihak. Dana yang dikumpulkan negara harus dikembalikan kepada rakyat melalui penyediaan infrastruktur, keamanan, dan pelayanan publik. Jika rakyat merasa hanya ditarik pajak tanpa ada timbal balik, solidaritas sosial akan rusak.

3. Relevansi dan Contoh dalam Sejarah

a. Ibnu Khaldun mencontohkan kejatuhan beberapa dinasti di masa lalu (seperti sebagian masa akhir Abbasiyah atau Romawi) yang runtuh bukan semata-mata karena krisis alam, melainkan akibat kebijakan fiskal yang brutal dan pemerasan lewat pajak tinggi.

b. Pemikiran ini tetap relevan digunakan untuk menganalisis kebijakan fiskal modern, seperti pengaturan pajak penghasilan, PPN, maupun kebijakan pajak UMKM agar tetap menjaga keseimbangan antara kas negara dan daya beli masyarakat. (Rubrika/Red)

Dilansir dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.