LIPUTANHUKUM.COM: KPK menggeledah Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah (Jateng). Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyita uang ratusan juta rupiah. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Dia menyebutkan, Kantor BPK Perwakilan Jateng yang digeledah berlokasi di Semarang. “Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Budi menjelaskan, selain Kantor BPK Perwakilan Jateng, ada dua lokasi lain yang digeledah. Masing-masing rumah dari para tersangka dalam perkara ini. “Kemudian dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak terkait,” kata Budi.
Selain mengamankan uang dalam pengeledahan ini penyidik juga menyita dokumen serta barang elektronik. Dokumen dan barang elektronik itu pun kini tengah didalami. “Diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten,” terang Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Hamenang pada pekan lalu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang hingga perhiasan. “Dalam serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas Bupati,” ungkap Budi.
Budi belum memerinci jumlah uang yang disita. Dia juga belum menjelaskan nilai perhiasan yang turut disita. Diketahui, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus suap perubahan hasil audit BPK. KPK mengungkapkan, Hamenang meminta BPK menghapus temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait kelebihan pembayaran honorarium.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jateng melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.
Taufik menjelaskan, atas temuan ini, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto, menemui pihak BPK Perwakilan Jateng di Semarang. Mereka yang ditemui adalah Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng). “Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 (dua) temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar ± Rp 5 miliar dimaksud,” jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik menjelaskan, Hamenang pun kembali bertemu dengan Ahmad Lutfi pada Mei 2026 di Semarang. Pertemuan itu dilakukan dalam rangka negosiasi penghapusan BPK Jateng atas kelebihan honorarium saat memerikan laporan keuangan Pemkab Klaten.
“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, ‘tolong support kami Rp 600 juta’. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta. Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak ‘kode AMIDIS,” kata Taufik.
Dari negosiasi itu, Hamenang pun selanjutnya mengajak ketemu jajaran Pemkab Klaten, mulai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten M Himawan Purnomo. Hemenang pun memberikan ‘kode Amidis’ dari Ahmad Lutfi kepada Rizqan Iryawan beserta permintaan untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 400 juta, sesuai dengan kesepakatan ALU dan HWI.
Rizqan pun menyampaikan kode itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC) beserta permintaan penyiapan uang Rp 400 juta. Namun, karena adanya peristiwa tertangkap tangan KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK, pemberian oleh MAW kepada Amidis ditunda hingga Juni 2026.
“Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI,” imbuhnya.
KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan sulap hasil audit BPK. Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030;
2 Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng);
3 Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, ketiga tersangka pun langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuhnya. (Fajar)
