25 views

JPU Minta Majelis Hakim Menolak Nota Perlawanan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

LIPUTANHUKUM.COM: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota perlawanan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “(Memohon majelis hakim) menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat Terdakwa untuk seluruhnya,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Menurut jaksa, nota perlawanan Febrie sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di pembuktian. Jaksa menyatakan dakwaan kesatu dan kedua perihal dugaan pemerasan dan pencucian uang telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana Febrie. “Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan Terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ucap jaksa.

Atas dasar itu, jaksa meminta hakim melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-33/M.1.14/Ft.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan oleh karenanya sah serta dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” ucap jaksa.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan perbuatan itu dilakukan bersama Advokat Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang (pihak swasta). (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.