39 views

MA DAN KPK DORONG PENGUATAN INTEGRITAS APARATUR PERADILAN MELALUI EVALUASI PRISMA 2026  

JAKARTA-liputanhukum.com: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengevaluasi pelaksanaan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRISMA) Tahun 2026 di Gedung Mahkamah Agung Jakarta Pusat pada Senin (19/10/2026).

Evaluasi ini bertujuan memperkuat integritas aparatur peradilan serta meningkatkan efektivitas pendidikan antikorupsi di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Audiensi dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala BSDK, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H, serta Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan BSDK, Darmoko Yuti Witanto, S.H.

Sementara perwakilan dari lembaga antirasuah dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin, serta para widyaiswara KPK.

Dalam pertemuan tersebut, KPK menyampaikan laporan pelaksanaan PRISMA 2026 yang diselenggarakan dalam empat angkatan di Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan BSDK MA, Bogor pada Mei hingga September 2026. Pelatihan diikuti 158 peserta dari berbagai lingkungan peradilan dengan materi meliputi kepemimpinan berintegritas, kode etik hakim, budaya antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta manajemen integritas. Pelatihan juga melibatkan pasangan peserta untuk memperkuat penerapan nilai integritas dalam lingkungan keluarga.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto mengapresiasi kolaborasi MA dan KPK serta menekankan pentingnya membangun integritas melalui pendidikan dan pembenahan sistem. Ia mendorong penggunaan kasus aktual dan studi kasus dalam pembelajaran serta pemetaan kebutuhan pelatihan berdasarkan fungsi dan risiko pekerjaan aparatur. Selain hakim dan pimpinan pengadilan, panitera dan sekretaris perlu dipertimbangkan sebagai sasaran penguatan integritas berikutnya, mengingat peran mereka dalam administrasi perkara maupun pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK menyampaikan bahwa evaluasi menunjukkan peningkatan nilai rata-rata peserta pada seluruh angkatan. Berdasarkan laporan penyelenggaraan, nilai post-test Batch I mencapai 85,89, Batch II 99,25, Batch III 98,21, dan Batch IV 88,00. Evaluasi juga mencatat capaian kompetensi sebesar 92,30 persen pada Batch I dan 100 persen pada tiga angkatan berikutnya.

KPK turut menyampaikan masukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, antara lain melalui penambahan kasus aktual, video, testimoni, serta waktu diskusi yang lebih panjang. Selain itu, rencana aksi antikorupsi peserta perlu ditindaklanjuti melalui pendampingan selama tiga bulan, pelaporan capaian, serta monitoring dan evaluasi dampak di satuan kerja masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BSDK menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi untuk menjaga independensi hakim, kehormatan lembaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Karena itu, keberhasilan PRISMA tidak cukup diukur dari selesainya pelatihan, tetapi harus diwujudkan dalam perubahan perilaku dan perbaikan budaya organisasi.

Melalui evaluasi ini, MA dan KPK diharapkan terus memperkuat sinergi, menyempurnakan metode pembelajaran, serta mengembangkan cakupan pendidikan integritas sesuai kebutuhan dan risiko jabatan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan badan peradilan yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Pelaksanaan PRISMA merupakan tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 24 April lalu antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada April 2026 lalu. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.