LIPUTANHUKUM.COM: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengaku telah memeriksa total 54 warga binaan atau narapidana, termasuk Ferdy Sambo, buntut temuan Ombudsman RI soal sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap narapidana yang tengah menjalani program Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), dan narapidana umum, termasuk di dalamnya Ferdy Sambo sebagai narapidana kasus pidana umum.
“Dit Pamintel dan Dit patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdy Sambo kasus pidana umum,” kata Mashudi dalam rapat di Komisi XIII DPR, Senin (28/09/2026).
Selain warga binaan, Mashudi menyebut pemeriksaan juga dilakukan terhadap enam petugas lapas. Hasilnya, lima pejabat Lapas belakangan dinonaktifkan. Mashudi mengatakan penonaktifkan dilakukan selama proses investigasi Tim Internal yang dibentuk Ditjen PAS atas temuan Ombudsman. “Membentuk Tim Internal Ditjenpas yang terdiri atas Dit Patnal, Dit Pamintel, serta Kanwil Ditjenpas Jawa Barat untuk menindaklanjuti hasil press release Ombudsman Rl, dengan langsung menuju Lapas Kelas IIA Cibinong sesuai Surat Perintah Dirjenpas Nomor nor PAS SA.04.01-3411,” ujar Mashudi.
Selain mengambil langkah internal, Mashudi menyebut pihaknya juga sempat mengundang Ombudsman untuk meninjau ulang temuan mereka di Lapas Cibinong.
Namun, berdasarkan surat balasan yang pihaknya terima, Mashudi menyebut Ombudsman menolak untuk melakukan sidak ulang ke lapas. “Pihak Ombudsman belum bisa melaksanakan kegiatan pemeriksaan bersama Ditjenpas di Lapas Kelas IIA Cibinong karena di waktu bersamaan ada kegiatan rapim,” ujar Mashudi.
Hasil sidak Ombudsman pada 25 September 2026 mengungkap temuan sejumlah bangunan berfasilitas lengkap yang ditemukan timnya di area Lapas Cibinong. Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.
Tim Ombudsman sempat meminta keterangan salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Orang itu berstatus warga binaan alias narapidana dan mengaku membayar untuk bisa menempatinya.
Namun, Ombudsman belum memperoleh informasi soal besaran harga sebab saat meminta keterangan, tim terhalang petugas yang mendatangi lokasi. (Dessy)
