BATAM, liputanhukum com: Kembali dunia bisnis rokok digegerkan dengan beredarnya secara massif rokok tanpa pita cukai bermerk Rave American Blend di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari hasil pantauan liputanhukum.com dalam seminggu terakhir ini, rokok ilegal tersebut beredar massif di kios-kios rokok yang tersebar di Tanjung Uban, Bintang, Tanjungpinang termasuk di Kota Batam dan sekitarnya.
Menurut data dan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut, masuk melalui sejumlah jalur pelabuhan tikus yang sulit dideteksi. Dalam kata lain, pastikan rokok ilegal tersebut dipasok melalui jalur perairan yang mengelilingi provinsi kepulauan tersebut
Adapun pelabuhan yang terindikasi kuat yang menjadi jalur pemasukan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai itu antara lain dari Kawasan Pelabuhan Punggur menggunakan kapal Roro maupun sarana transportasi laut lainnya untuk kemudian didistribusikan ke daratan.
Selanjutnya, rokok-rokok ilegal yang telah merugikan keuangan negara itu, didistribusikan ke kios-kios dan pihak-pihak lainnya yang sudah menjadi jaringan sindikat mereka.
” Kami mendapatjan dari orang yang menawarkan rokok ini. Karena harganya murah, dan diminati banyak pelanggan, akhirnya kami tampung. Pemasok yang sampai ke kios kami ini selalu naik sepeda motor ” pungkas pemilik kios rokok di Kota Batam yang enggan menyebut namanya (Rabu, 23/09/2026).
Atas peredaran rokok ilegal ini, berbagai pihak sangat menyayangkannya sebab akan sangat merugikan pemasuk keuangan negara. Untuk itu diminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Bea dan Cukai agar segera mengambil langkah tegas dan cepat atas kasus ini. (Anto)
