218 views

Bisnis Haram Joni Singa Mata Kandas Di Tangan Polsek Panai Tengah, Sempat Terjadi Perlawanan

LABUHANBATU, liputanhukum.com: Bertahun-tahun menjalankan bisnis narkoba dan sangat licin untuk ditangkap, akhir nya Polsek Panai Tengah berhasil melumpuhkan Joni (44), Warga Singa mata, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan rilis Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Panai tengah Ipda Erik Rianto Hutabarat SH, pengungkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 21 September 2026 sekira Pukul 13.30 WIB.

Secara kronologis, personel Polsek Panai Tengah mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki dengan panggilan JONI yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Singga Mata, Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya Kapolsek Panai Tengah AKP AMLAN, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ERIK RIANTO HUTABARAT SH beserta Tim untuk mendatangi lokasi tersebut.

Sekira Pukul 19.30 WIB, Tim Melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri JONI sedang Mengendarai Sepeda Motor CRF Warna Putih Merah di Jalan Dusun X Suka Maju Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dan saat itu tidak memakai baju.

Selanjutnya Tim memberhentikan laju Sepeda Motor Tersebut dan saat berhenti tim melihat Laki-laki tersebut menjatuhkan dengan tangan kirinya sebuah benda bungkusan Plastik kecil warna Putih tepat dibawah sepeda motor yang dikendarainya, dan kemudian Mengamankan Laki-laki tersebut serta menanyainya dan mengaku bernama JONI.

Saat Hendak mengamankan benda bungkusan plastik kecil warna putih, sepeda motor CRF warna putih merah,  dan pelaku ditangkap sempat melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri dan berteriak minta tolong, sehingga mengundang beberapa warga, dimana saat itu warga yang mengaku keluarga dari pelaku datang menghalangi tim untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda Motor CRF warna putih dan bungkusan plastik kecil warna putih diduga berisikan narkoba.

Dikarenakan keadaan tidak memungkinkan, tim kemudian bergerak menuju Rumah Kepala Dusun X Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, dan disana semakin banyak keluarga dari JONI untuk meminta JONI dilepaskan.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah melaporkan kepada Kapolsek untuk mengirimkan bantuan personil, namun keluarga dari JONI tetap tidak mengizinkan personil untuk membawa Joni, hingga akhirnya pada Hari Selasa Tanggal 22 September 2026 sekira Pukul 00.30 dengan bantuan Kepala Desa Selat Beting Personil berhasil membawa JONI dan Bungkusan Plastik Kecil Warna Putih ke Mapolsek Panai Tengah sedangkan Sepeda Motor CRF Warna putih merah dibawa oleh keluarga JONI.

Kemudian Sekira Pukul 01.45 WIB, JONI dan Bungkusan Plastik Kecil Warna Putih tiba Mapolsek Panai Tengah dan dengan disaksikan oleh Joni membuka isi bungkusan plastik kecil warna putih tersebut dan terdapat potongan tisu warna putih yang di dalamnya berisikan satu bungkus klip sedang transparan diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 8,9 gram bruto. (Edy Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.