69 views

Refleksi Milangkala Karawang Ke-393 dan Bayang-Bayang Tantangan Ketenagakerjaan

KARAWANG, liputanhukum.com;
Di momen Milangkala Karawang ke-393 yang bertajuk “Karawang Motekar”, menginjak tahun 2026 ini, ditengarai, tantangan paling gede Pemerintah Kabupaten Karawang adalah terus tingkatkan pelatihan vokasi lokal, perketat regulasi serapan tenaga kerja lokal, dan dorong sektor UMKM dan jasa biar memungkinkan tak bergantung sepenuhnya pada pabrik. Tapi apa mungkin?

Tentu saja, pengangguran masih jadi tantangan di Karawang, walau kesohor Kota Sejuta Pabrik dan pusat industri manufaktur gede, keberadaan kawasan industri enggak ujuk-ujuk menghapus angka pengangguran secara total. Nyatanya, kondisi ketenagakerjaan di Karawang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang ada sekitar 103,60 ribu warga Karawang yang tergolong pengangguran terbuka. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di kisaran 7,99%. —Jumlah angkatan kerja Agustus 2025 sebanyak 1,30 juta orang, naik 48 ribu orang dibanding Agustus 2024. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik 1,47 persen poin dari 63,67 persen jadi 65,13 persen. Dan penduduk yang bekerja Agustus 2025 sekitar 1,19 juta orang, naik 44,80 ribu orang dari Agustus 2024. Lapangan usaha yang serap tenaga kerja paling banyak adalah Jasa sebesar 54,73 persen (652,96 ribu orang). Manufaktur sebesar 30,09 persen (359 ribu orang), dan Pertanian 15,18 persen (181,06 ribu orang). Walau angka ini menunjukkan tren penurunan lantaran penyerapan di sektor jasa dan usaha lokal, angkanya masih lebih tinggi ketimbang rata-rata nasional.

Kenapa Angka Pengangguran Masih Tinggi Di Kota Industri?

Banyak lowongan pabrik membutuhkan keahlian spesifik, seperti otomatisasi, robotik, atau sertifikasi K3, sedang pencari kerja lokal, konon, kerap belum penuhi kualifikasi teknis itu. Banyak perusahaan manufaktur mulai bertransformasi ke mesin otomatis dan kecerdasan buatan (AI), sehingga daya serap tenaga kerja kasar menurun.

Tingginya magnet UMK/UMSK Karawang merangsang pendatang dari luar daerah buat adu nasib, sampai persaingan memperebutkan lowongan kerja kian ketat, ini sebagai ciri urbanisasi dan migrasi, apa-apa jadi percaturan daya saing, sedang lulusan SMA/SMK sederajat lokal tiap tahunnya terus bertambah lampaui kapasitas daya serap industri formal yang ada.

Pada peringatan Milangkala ke-393 ini, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, coba hadirkan “Job Fair Online” untuk 2000 lebih lowongan pekerjaan serta job fair program khusus yang menyasar 393 warga dari desil 1–3 secara gratis. Tentu saja ini satu upaya buat mendorong kemudahan atas apa yang selama ini jadi kegalauan masyarakat Karawang. Pemkab menargetkan penyerapan tenaga kerja sebagai langkah pengentasan kemiskinan di Karawang.

Outsourcing dan Embel-Embelnya

Real lapangan, keberadaan yayasan outsourcing, Yayasan penyalur tenaga kerja—lebih-lebih yang datang dari luar daerah—bukanlah jembatan mulus bagi warga lokal, melainkan justru kerap jadi tantangan baru yang menambah rumit dunia ketenagakerjaan di Karawang.

Dampak keberadaan yayasan outsourcing status kerja tetap jadi rentan, lantaran adanya “kontrak pendek”. Yayasan penyalur tenaga kerja beroperasi berbasis sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), artinya, pekerja tetap berada di bawah skema kontrak singkat, antara 3 bulan, 6 bulan, atawa maksimal 1 tahun tanpa kepastian menjadi karyawan tetap (PKWTT) di perusahaan pengguna (user).

Masuknya lembaga penyalur dari luar daerah sering kali picu maraknya sistem pemotongan gaji, biaya penempatan yang mahal, atawa bentuk percaloan terselubung yang memberatkan para pencari kerja. Dan, banyaknya yayasan luar membawa pasokan tenaga kerja sendiri dari daerah asal. Ini bikin warga lokal (Karawang) kudu bersaing lebih ketat, bahkan kerap tersisih di tanah sendiri.

Efek psikologis yang ada, pekerja melulu ada dalam bayang-bayang masa habis kontrak. Rasa cemas akan di-PHK atawa dirumahkan atau tidak diperpanjang, bikin iklim kerja jauh dari kata tenang dan nyaman.

Sikap dan Langkah Regulasi Pemkab Karawang

Pemerintah Kabupaten Karawang sebenarnya sudah menyadari masalah ini dan melakukan berbagai langkah pengetatan, entah dengan Perda Ketenagakerjaan (Kuota 60:40), dengan regulasi daerah mewajibkan perusahaan di Karawang menyerap minimal 60% tenaga kerja lokal ber-KTP Karawang, juga Pemkab dan Disnakertrans Karawang aktif menertibkan LPK atau yayasan outsourcing yang tidak berizin resmi atawa terindikasi melakukan pungutan liar (pungli).

Untuk memotong mata rantai percaloan dan ketergantungan pada yayasan luar, Pemkab mendorong sistem rekrutmen terpadu secara online agar proses rekrutmen lebih transparan.

Kehadiran yayasan outsourcing lebih dirasakan berfungsi sebagai jembatan efisiensi bagi manajemen perusahaan bukan sebagai jembatan kesejahteraan atawa kepastian kerja jangka panjang buat warga Karawang. (Jun Biull)

Sumber:
–Badan Pusat Statistik Karawang, 10/11/2025.
–Radar Karawang, 5/5/2026.
–karawangkab.go.id, September 2026.

Foto: Kontan Images

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.