90 views

OTT KPK Ungkap Praktik Pemerasan Terhadap Orang Tua Calon Maba Jalur Mandiri di Unsoed Sudah Dilakukan Sejak Lama

LIPUTANHUKUM.COM: KPK mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa praktik pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru agar bisa ikut seleksi jalur mandiri di Universitas Soedirman (Unsoed) sudah dilakukan sejak lama oleh Rektor, Akhmad Sodiq (ASO). Informasi ini diperoleh KPK dalam proses penyidikan. “Dari beberapa permintaan klarifikasi, memang ini sudah berlangsung lama,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/08/2026).

Taufik mengatakan pihaknya pun masih mendalami informasi tersebut. Sebab, saat ini, barang bukti yang diperoleh oleh penyidik masih menunjukkan praktik kotor tersebut terjadi pada 2025-2026. “Nah, nanti itu tentunya akan didalami di proses penyelidikan yang berjalan. Karena ini kan masih tahap awal ketika naik penyidikan itu hanya terkait dengan perbuatan yang memang ada kecukupan dua alat buktinya tadi,” ungkap Taufik.

Taufik menyampaikan, dalam pengembangannya nanti, penyidik akan berfokus pada masa jabatan Sodiq sebagai Rektor pada dua periode sejak 2022 hingga 2026. Namun dia memastikan tidak menutup kemungkinan bakal turut mendalami jabatan Sodiq sebelumnya ketika sebagai Wakil Rektor pada 2018. “Untuk pengembangan nanti di penyelidikan yang saat ini sedang atau akan berjalan, kita akan kembangkan batasi di jabatan rektornya. Karena tentunya di tahun 2025 itu adalah masuk periode kedua yang bersangkutan. Karena periode pertama itu 2022 sampai dengan 2024, kemudian 2024 sampai 2026. Tentunya ada peristiwa nyambung antara 2024 dan 2025 itu yang nanti diputuskan untuk dikembangkan pada saat yang bersangkutan menjabat rektor,” jelas Taufik.

“Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila memang ada fakta-fakta terkait bahwa pada saat yang bersangkutan menjabat wakil rektor, begitu juga ada penerimaan-penerimaan yang juga akan nanti dikembangkan. Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas tadi di pembahasan ekspose satu gelar perkara, begitu ada penerimaan atau pembelian aset,” imbuhnya.

Taufik awalnya membeberkan, pada Agustus 2026, Norman selaku Warek memerintahkan dua orang perantara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi. “Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Taufik.

Meski telah mematok harga, rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak diberi kepastian lulus dalam seleksi mandiri sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed. Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima setelah anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.

Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran uang pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq bernama Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan uang para orang tua. “Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” kata dia.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” lanjutnya.

Taufik juga mengatakan, pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.

Uang itu, kemudian dibelikan tiga bidang tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bidang tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono. “Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” terang Taufik.

Dia juga mengungkapkan, pada tahun yang sama juga, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed untuk melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Sosok pengepul inilah yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru, yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed. “Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik.

“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026),” lanjutnya.

Setelah uang diterima, Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo, selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta.
(Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.