27 views

PTPN IV Regional ll Unit Perkebunan Ajamu Diduga Sulap Tanah DAS Jadi Perkebunan Kelapa Sawit

LABUHANBATU-Lh: PTPN IV Regional ll Unit Perkebunan Ajamu diduga kelola tanah Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan menanami kelapa sawit.

Mirisnya lagi, kelapa sawit yang berusia puluhan tahun milik BUMN tersebut sudah produksi dan dipanen sampai saat ini tanpa ada sanksi dari pihak pemerintah terkait maupun sanksi ISPO.

Menurut undang-undang, perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak boleh mengelola atau menanam sawit di seluruh area Daerah Aliran Sungai (DAS) secara sembarangan, khususnya pada area yang berfungsi sebagai zona lindung. Seharusnya perusahaan kelapa sawit milik plat merah BUMN itu wajib ikut serta menjaga dan mengelola kualitas lingkungan DAS sesuai dengan prinsip konservasi.

Padahal larangan tersebut sudah dipertegas dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. ” Melarang kegiatan di area sempadan sungai yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan mengganggu ketersediaan air dan larangan juga tertuang di dalam Permentan Terkait Pedoman Perkebunan, Perusahaan yang mengantongi sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan (seperti ISPO) dilarang membuka lahan sawit di area sempadan sungai dan diwajibkan menjadikannya kawasan konservasi ” bunyi salah satu pasal dalam UU tersebut namun tidak di taati ujar salah seorang warga masyarakat setempat bernama Ulong (Minggu, 02/08/2026).

Menurut Ulong, tanah dalam HGU PTPN IV Ajamu daerah sampadan mengalami erosi. ” Air yang naik atau meluap ke kebun kelapa sawit sampai keperumahan staf dan manajer PTPN IV Kebun Ajamu di area sempadan (riparian) umumnya disebabkan diduga oleh hilangnya fungsi vegetasi alami penahan air akibat penanaman sawit yang terlalu dekat dengan bibir sungai. Kondisi ini memicu banjir luapan, dan mempercepat erosi dinding sungai ” tambahnya.

Dugaan pelanggaran DAS mendapat perhatian serius dari Aktivis mahasiswa Labuhanbatu Raya Idris Siregar dan meminta pemerintah bertindak tegas. “Jika perusahaan kelapa sawit milik BUMN tersebut melanggar ketentuan Daerah Aliran Sungai (DAS), seharusnya sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) tidak diberikan atau dibekukan. Sebab, Pelanggaran tata ruang dan lingkungan menjadi dasar penindakan tegas pada standar RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) karena keduanya melarang perusakan kawasan sempadan sungai ” tandas Idris (02/08/2026).

Ia juga meminta agar PTPN IV Regional ll Unit Perkebunan Ajami tersebut dicabut izinnya. ” Berikan sanksi Administratif. Karena ISPO bersifat wajib di Indonesia, pelanggaran lingkungan, pemerintah seharusnya memberikan sanksi, mulai pembekuan dan pencabutan izin usaha ” pungkas Idris.

Hasil penelusuran liputanhukum.com, jarak antara kebun kelapa sawit milik BUMN dengan bibir sungai barumum kurang lebih 20 Meter, seharusnya 150-200 Meter. (Edy Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.