JAKARTA-LH: Setelah resmi ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febri Adriansyah, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea langsung melontarkan pernyataan yang menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengambil langkah sepihak tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.
Pernyataan kontroversial ini dilontarkan Hotman Paris saat menggelar Konferensi Pers usai mendampingi kliennya Febri Adriansyah menjalani proses pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat Malam (17/07/2026).
Hotman menyayangkan tindakan represif yang diarahkan kepada kliennya.
Menurutnya, Febri merupakan aset penting Kepala Negara yang performanya sangat diandalkan oleh Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menakhodai operasi pemulihan aset negara di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie diklaim memiliki andil masif dengan menyelamatkan sekaligus mengembalikan kerugian negara senilai Rp430 triliun lewat jalur penegakan hukum yang rigid.
” Tanya kepada Kapolri ‘Hey kenapa engga nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?’. Saya baru tahu kalau tidak izin ” tandas Hotman di hadapan Para Awak Media (17/07/2026).
Pengacara Kondang dan Nyentrik itu menilai proses hukum yang bergulir di kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung ini sarat akan kejanggalan. ” Bayangin orang kebanggan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden ” tegasnya.
Hasil Telaah Hukum Hotman Terhadap Berkas Perkara
Menurut telaah hukum awal terhadap berkas perkara dugaan korupsi Asabri serta TPPU yang dituduhkan, Hotman Paris meyakini seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tidak berdasar dan keliru.
Keyakinan itulah yang membuatnya langsung pasang badan menerima pinangan sebagai penasihat hukum.
Secara mengejutkan, Hotman juga mengklaim keputusan membela Febrie tidak didasari oleh motif finansial.
Menurutnya, dirinya rela menanggalkan tarif profesionalnya yang biasanya selangit demi meluruskan apa yang disebutnya sebagai kriminalisasi tokoh penegak hukum. Bahkan, dirinya siap menghadapi potensi kritik atau sentimen negatif dari jutaan pengikutnya di media sosial.
” Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus, karena saya tahu dia tidak mungkin bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia. Bagi followers saya yang beranggapan ‘kok Hotman jadi begini’ silahkan, saya mengambil resiko itu ” ujar Hotman Paris mengakhiri Konfers itu.
Febri Tidak Ditahan Usai Diperiksa Di Kejagung
Pada kesempatan itu, Hotman juga menjelaskan bahwa kliennya Febri tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Menurut Hotman, kliennya telah diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.00 WIB dan dicecar 18 pertanyaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di PT Asabri.
” Hari ini sudah di BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan ” ujar Hotman di Gedung Jampidsus Kejagung pada Jumat (17/07/2026). (Dessy)
