LIPUTANHUKUM.COM: Dua pemuda berinisial B (20Tahun) serta F (19Tahun) ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Jagakarsa dan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Keduanya diduga merupakan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. ” Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis inisial B (20) dan F (19) di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum (Sabtu, 18/07/2026).
Indah mengatakan total barang bukti yang diamankan dari B dan F yakni tembakau sintetis seberat 423,17 gram bruto, yang terdiri dari 20 plastik klip dan 4 batang rokok sintetis siap edar. Kepada penyidik, F mengatakan transaksi jual beli narkotika tersebut dilakukan melalui akun Instagram miliknya. “ Adapun barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan yaitu tembakau sintetis sebesar 423,17 gram yang telah dibungkus berupa rokok dan juga beberapa klip siap edar,” ujarnya.
Indah mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan jual beli narkotika di media sosial (medsos). Dia mengatakan B dan F merupakan mahasiswa yang masih tercatat aktif. “Selain itu ada timbangan digital, alat komunikasi dan tentunya identitas dari para pelaku. Kedua pelaku merupakan mahasiswa dan tercatat masih duduk di bangku kuliah dengan modus memanfaatkan ruang digital untuk melakukan peredaran narkotika,” ujarnya.
Indah mengatakan B dan F menyasar kalangan muda yang aktif menggunakan media sosial. B dan F saat ini dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hal ini tentunya menjadi perhatian serius karena sasaran utama dari para pelaku adalah kalangan remaja dan juga generasi muda yang aktif menggunakan media sosial,” ujarnya. (Dessy)
